Di Konferensi Antikorupsi se-Asia Tenggara, KPK Sampaikan 3 Poin Penguatan Pemberantasan Korupsi

Dunia internasional telah sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Selain mengakibatkan kerusakan dan dampak buruk yang masif pada multisektor, modus kejahatan korupsi juga semakin rumit dan telah melintasi batas-batas teritori negara. Oleh karenanya, efektivitas pemberantasan korupsi juga menuntut komitmen, langkah bersama, dan andil setiap negara.
Demikian halnya dalam konferensi antikorupsi se-Asia Tenggara yang digelar di Putrajaya International Convention Centre, Malaysia, Selasa (29/4). Konferensi ini menjadi forum untuk menyatukan komitmen lembaga pemberantasan korupsi di seluruh Asia Tenggara. Pertemuan ini juga sekaligus ajang menilik kembali Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies, yaitu 16 prinsip esensial untuk memperkuat independensi dan efektivitas lembaga antikorupsi.
Prinsip-prinsip tersebut dirumuskan pada 2012 silam dalam konferensi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan United Nations Development Programme (UNDP). Mengingat peran penting KPK bagi Jakarta Statement, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, didaulat oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) selaku penyelenggara konferensi, untuk menyampaikan sambutan pembuka.
Dalam pidatonya, Setyo mengatakan pentingnya komitmen dan dedikasi bersama semua pihak dalam upaya baik pemberantasan korupsi. “Momen ini dapat menjadi kontemplasi atau renungan dari capaian yang telah diraih, serta langkah yang harus kita ambil ke depan secara bersama-sama,” kata Setyo.
Menghadapi situasi dan kondisi global, Setyo juga menyampaikan tantangan tindak lanjut Jakarta Statement yang telah disempurnakan menjadi kerangka kerja yang lebih praktis melalui Colombo Commentary pada 2018.
“Kita telah melihat bagaimana prinsip-prinsip ini diuji di berbagai negara, menghadapi tantangan yang bersifat politis maupun ekonomis. Namun, benang merahnya yakni pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika lembaga antikorupsi tidak independen, tidak memiliki sumber daya memadai, dan tidak dipercaya oleh publik,” tegas Setyo.
Tiga Poin Penguatan Antikorupsi
Untuk itu, pada kesempatan ini KPK kemudian menyampaikan tiga faktor pendukung dalam penguatan pemberantasan korupsi sebagai jalan mencapai pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan, kemakmuran, dan keamanan rakyat, yaitu:
- Aksi kolektif adalah kunci. Tidak ada lembaga yang dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, masyarakat sipil, dan akademisi sangat vital. Masukan dari organisasi masyarakat sipil memberi pemahaman atas realitas di lapangan, sementara akademisi membawa ketelitian, riset, dan gagasan segar. Berkolaborasi untuk membentuk kebijakan yang memperkuat kelembagaan antikorupsi.
- Media massa memainkan peran penting dalam memperkuat pengawasan terhadap lembaga antikorupsi. Di dunia yang makin terhubung, jurnalis sering menjadi pihak pertama yang mengungkap kesalahan dan menuntut akuntabilitas. Pers yang bebas dan bertanggung jawab bukan ancaman bagi pemerintahan, tetapi harus dijadikan sebagai fondasi utama. Media dapat membentuk wacana publik, menjaga isu integritas tetap menjadi agenda utama, dan menyulitkan korupsi untuk bersembunyi.
- Berinvestasi pada sumber daya manusia dalam lembaga antikorupsi. Integritas dan kapasitas pegawai—di semua level—akan menentukan apakah lembaga tersebut mampu bertahan dari tekanan. Ini mencakup pelatihan teknis sekaligus etika. Tidak hanya merekrut lebih banyak orang, tetapi merekrut orang yang tepat. Dan yang tidak kalah penting, memastikan bahwa staf lembaga antikorupsi terlindungi dari pengaruh yang tidak semestinya serta didukung untuk bekerja tanpa ancaman atau godaan.
Setyo mengungkapkan tantangan global yang sedang dihadapi banyak negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara ini. Salah satunya adalah ketidakpastian ekonomi akibat ketegangan perdagangan global dan kejahatan ekonomi lintas negara. Situasi tersebut memunculkan risiko korupsi yang semakin besar.
Menghadapi tantangan itu, Setyo menyampaikan dukungan terhadap penguatan pemberantasan korupsi melalui Putrajaya Declaration. “KPK siap berkontribusi dalam pengembangan Putrajaya Declaration—sebuah visi regional untuk memperkuat dan menyegarkan kembali Jakarta Principles dalam menjawab tantangan zaman,” tutupnya.
Selain mendengarkan pengalaman lembaga-lembaga antikorupsi di Asia Tenggara dalam menerapkan _Jakarta Principles_para pakar dari organisasi internal UNODC, IACA, dan IAACA serta perwakilan masyarakat sipil dari Malaysia, Indonesia, Laos, dan Timor Leste juga diberi kesempatan menyampaikan pandangan untuk mempererat kolaborasi dalam pemberantasan korupsi.
Rangkaian ini ditutup dengan pembacaan bersama Putrajaya Declaration, yang mencakup tujuh poin pembahasan, yaitu mendukung independensi lembaga antikorupsi; kerjasama; pertukaran informasi; pertukaran praktik baik (best practice); keterlibatan dan advokasi; riset dan pendidikan; serta mempromosikan UNCAC dan Jakarta Statement.
Lebih lanjut, konferensi ini dihadiri oleh seluruh perwakilan negara peserta se-Asia Tenggara, yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Timor Leste.