KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • bangun kabupaten dan desa antikorupsi KPK dorong perbaikan tata kelola di minahasa tenggara

Bangun Kabupaten dan Desa Antikorupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Minahasa Tenggara

Berita KPK 21 Agt 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi salah satu daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025. Upaya ini diharapkan tidak berhenti sebagai program formal semata, tetapi benar-benar mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa KPK akan terus mendampingi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Desa Ratatotok Timur untuk memenuhi seluruh indikator Kabupaten/Kota dan Desa Antikorupsi.

“Upaya ini memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar tata kelola di Minahasa Tenggara semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Andhika dalam rapat di Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Kamis (21/8).

Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kota Blitar, Jawa Timur, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai daerah percontohan antikorupsi tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah memberikan bimbingan teknis pada April 2025 yang kini berlanjut ke tahap monitoring dan evaluasi (monev) sejak Juni hingga Oktober 2025.

Adapun pemenuhan indikator Desa Antikorupsi mencakup lima komponen: penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal. Sementara untuk Kabupaten/Kota Antikorupsi, terdapat enam komponen dengan tambahan aspek penguatan budaya kerja antikorupsi.

Tata Kelola Bersih untuk Percontohan Nasional

KPK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat pengawas intern pemerintah (APIP), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta partisipasi aktif masyarakat berbasis kearifan lokal. Sinergi ini menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, mengapresiasi pendampingan KPK dalam proses pemenuhan indikator percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. “Suatu kehormatan besar sekaligus kesempatan berharga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih,” ujar Ronald.

Melalui program monev ini, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Desa Ratatotok Timur diharapkan mampu memenuhi seluruh indikator daerah percontohan antikorupsi. Keberhasilan tersebut nantinya bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Fredy Tuda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Pemkab Minahasa Tenggara.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Gelar Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Guna Perkuat Integritas Lembaga Publik
25 Agt 2025 2 min
Lahirkan 24 Calon Asesor Baru, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Sertifikasi Askom
25 Agt 2025 2 min
KPK: Biasakan Yang Benar x Mens Rea, Kunci Memperteguh Budaya Antikorupsi
25 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.