KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • bangun integritas di perguruan tinggi KPK tanamkan nilai antikorupsi

Bangun Integritas di Perguruan Tinggi, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi

Berita KPK 14 Feb 2025 2 min

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pendidikan menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa yang berintegritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan akademik, guna menciptakan generasi yang menjunjung tinggi moral dan etika dalam setiap tindakan.

Hal ini disampaikan oleh Analis Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Tugas (Satgas) Pendidikan Tinggi, Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Indira Anggraini Zachriyan, dalam audiensi bersama civitas akademika Universitas Bina Insan Lubuk Linggau. Acara yang berlangsung di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, pada Kamis (13/2), menjadi forum penting dalam memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.

Indira menjelaskan bahwa integritas merupakan bentuk loyalitas individu terhadap prinsip dan nilai moral. KPK, melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, berupaya memperkuat kesadaran ini dengan berbagai inisiatif, termasuk program Penguatan Integritas Ekosistem Satuan Pendidikan Tinggi Negeri (PIEPTN) tahun 2024.

"Sebagian masyarakat di Indonesia masih berpandangan jika korupsi hanya berdampak pada kerugian keuangan negara. Jika ditelisik lebih dalam, hal tersebut dapat berpengaruh terhadap seluruh sektor kehidupan, di antaranya dapat menghambat pembangunan dan menurunkan perekonomian yang menyebabkan kesenjangan sosial semakin melebar," ujar Indira.

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan. Dalam program PIEPTN, 139 perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) telah mengikuti asesmen mandiri, yang berlanjut dengan diseminasi hasil dan penyusunan rencana aksi. Program ini mengusung dua strategi utama, yaitu penguatan tata kelola dan pemberdayaan jejaring pendidikan.

"Mengetahui hasil asesmen mandiri pada program PIEPTN, ditemui tiga area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi pada perguruan tinggi. Pertama meliputi publikasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Terakhir, pengelolaan keuangan," jelas Indira, di hadapan 30 mahasiswa dan mahasiswi Universitas Bina Insan Lubuk Linggau.

Menurut Indira, perguruan tinggi seharusnya menjadi pusat penanaman nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi. Sebagai mitra strategis KPK, PTN harus terus berbenah agar bebas dari praktik koruptif yang dapat mencederai dunia akademik. Pendidikan antikorupsi, yang diterapkan secara sistematis, diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang tak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat dalam menjunjung integritas.

Indira menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi. "Dengan demikian, perguruan tinggi yang bermutu hendaklah mampu mencetak lulusan yang tidak hanya kompetitif dalam dunia kerja, tetapi juga memiliki nilai-nilai integritas yang melekat dalam diri mereka. Hal ini sebagaimana tertuang pada strategi Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan," tuturnya.

Melalui audiensi ini, KPK berharap perguruan tinggi dapat membangun Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mendorong kemajuan di berbagai sektor. Dengan ekosistem akademik yang bersih dan berintegritas, diharapkan masa depan Indonesia dapat lebih cerah, dengan generasi penerus yang siap membawa perubahan tanpa mengorbankan nilai-nilai kejujuran dan etika.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.