KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • dorong budaya antikorupsi KPK latih verifikator pancek di bea cukai dki 1

Dorong Budaya Antikorupsi, KPK Latih Verifikator PANCEK di Bea Cukai DKI

Berita KPK 27 Agt 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor publik agar proses bisnis pemerintahan berjalan bersih dan berintegritas. Salah satu strategi yang digencarkan adalah mendorong kementerian/lembaga menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) sebagai instrumen pengendali untuk menutup celah potensi penyimpangan.

Langkah ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat membuka pelatihan pembentukan verifikator PANCEK bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) DKI Jakarta. Pelatihan berlangsung 26–28 Agustus 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dan diikuti 33 pegawai yang nantinya menjadi penggerak budaya antikorupsi di lingkungannya.

Menurut Aminudin, praktik penyimpangan masih kerap muncul dalam ekosistem bisnis di kementerian/lembaga. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan yang lebih masif dan berkelanjutan agar komitmen antikorupsi dapat menjadi budaya, dari level pimpinan hingga jajaran pegawai.

“Tidak cukup hanya membentuk kapasitas individu, pelatihan ini juga menjadi bentuk komitmen Kanwil DJBC DKI Jakarta untuk menanamkan budaya antikorupsi hingga ke unit-unit non-struktural. Para calon verifikator yang dilatih diharapkan dapat menjadi kepanjangan tangan KPK dalam memperkuat pengawasan internal berbasis integritas,” ujar Aminudin.

Ia menambahkan, tanpa pencegahan yang terukur, baik lembaga publik maupun korporasi berpotensi terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Kehadiran PANCEK memberikan panduan praktis untuk menjaga transparansi, memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus mendorong perilaku antikorupsi yang konsisten.

Verifikasi untuk Hindari Potensi Korupsi

Aminudin menegaskan, pembentukan verifikator merupakan bagian dari komitmen Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK dalam mewujudkan iklim usaha yang bersih, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.

“Di dalam pokok Konvensi tersebut, Bab II menegaskan pentingnya pencegahan korupsi di sektor publik dan pejabat publik. Bab III menekankan negara perlu mengkriminalisasi bentuk penyuapan, baik pejabat nasional, asing, maupun organisasi internasional,” jelas Aminudin.

Komitmen ini tidak hanya berlaku untuk Bea dan Cukai, tetapi juga pelaku usaha agar konsisten membangun tata kelola bebas suap. Salah satu caranya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Bagi pelaku usaha yang belum mampu mengakses sertifikasi, aplikasi PANCEK dapat menjadi alternatif panduan.

Aminudin mencontohkan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan fasilitas penting untuk meningkatkan daya saing industri kecil menengah agar tetap kompetitif sekaligus berintegritas. Ketentuan KITE telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menekankan kemudahan usaha harus selaras dengan prinsip integritas tanpa memberi keuntungan tidak semestinya kepada pejabat publik.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan rerata nilai DJBC berada di angka 82,89 (kategori terjaga). Namun, jumlah verifikator PANCEK yang baru dua orang menjadi urgensi untuk menambah tenaga verifikator kompeten di lingkungan DJBC.

Cegah Korupsi Mulai dari Dalam

Kepala Satgas Akademi Integritas Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, menambahkan bahwa sinergi pencegahan tidak boleh berhenti di tataran regulasi semata, tetapi harus menjadi standar nyata dalam proses bisnis harian.

“Korporasi bukan hanya objek regulasi antikorupsi, tetapi harus menjadi subjek yang berinisiatif membangun tata kelola transparan dan akuntabel. Melalui pelatihan verifikator PANCEK, KPK mendorong lahirnya agen perubahan di Kanwil DJBC DKI Jakarta yang mampu menjadi pelopor pencegahan dari dalam,” ujarnya.

Penerapan PANCEK diyakini tidak berhenti pada formalitas, tetapi memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional serta mendukung percepatan aksesi Indonesia keanggotaan OECD. Pelatihan ini membekali asesor kompetensi, master asesor, dan tim pemantauan agar memahami secara mendalam delik korupsi, nilai integritas, manajemen risiko, hingga pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Komitmen Bea Cukai untuk Transparan dan Akuntabel

Menanggapi inisiatif ini, Kepala Kanwil DJBC DKI Jakarta, Ahmad Rofiq, menegaskan komitmen penuh untuk mendukung agenda antikorupsi KPK.

“Kami memandang PANCEK sebagai instrumen penting memperkuat pengawasan internal Bea Cukai. Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, terutama dalam mengawasi arus keluar masuk barang dari dan ke Indonesia,” ungkap Rofiq.

Ia juga menyatakan kesiapan Kanwil DJBC berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun dunia usaha. “Dengan adanya verifikator ini, kami berharap lahir budaya kerja yang lebih bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kepabeanan dan cukai,” tambahnya.

Tagging

Kilas Lainnya

Agar Kepercayaan Publik Terjaga, KPK Ajak Profesi Penilai Tegakkan Etika dan Integritas
27 Agt 2025 2 min
Dorong Budaya Antikorupsi, KPK Latih Verifikator PANCEK di Bea Cukai DKI
27 Agt 2025 3 min
Temukan Titik Rawan Korupsi, KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemkab Bondowoso
26 Agt 2025 5 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.