KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • bangun budaya integritas KPK dorong instansi aktif monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi

Bangun Budaya Integritas, KPK Dorong Instansi Aktif Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Berita KPK 20 Mei 2025 2 min

Dalam upaya membangun budaya integritas di lingkungan instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap instansi untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan & akuntabel melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Salah satu langkah penting untuk memastikan efektivitas program ini adalah melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan secara berkala melalui laman https://gol.kpk.go.id.

Untuk memastikan setiap instansi secara aktif menjalankan monev ini, KPK menggelar Sosialisasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi 2025 yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20/05). Kegiatan diikuti oleh 235 peserta dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN.

“Kegiatan ini kami selenggarakan sebagai program penguatan bagi instansi dalam rangka pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi. Penilaian melalui monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi pada laman gol.kpk.go.id. Gratifikasi dan pelayanan publik telah menjadi bagian dari strategi pencegahan KPK yang diupayakan dengan membangun sistem dan tata kelola yang baik,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam sambutannya.

UPG, Garda Terdepan Pengendalian Gratifikasi

Arif menekankan pentingnya peran UPG sebagai ujung tombak pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi. Bukan sekadar urusan administratif, program ini harus menjadi bagian dari budaya organisasi yang melekat dalam keseharian.

“Kami terus mendorong agar program pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi kegiatan administratif semata, tetapi benar-benar melekat sebagai bagian dari budaya organisasi. Untuk itu, sinergi antara KPK, UPG, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus diperkuat. Melalui tangan UPG, kami berharap peran serta aktif dari Bapak/Ibu sekalian dalam membangun budaya integritas di lingkungan kerja masing-masing dapat semakin kuat,” lanjut Arif.

PPG sendiri dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan instansi. Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi, setiap bentuk pemberian yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan dapat dikendalikan.

Monev PPG 2025: Fokus, Sederhana, Tapi Tetap Bermakna

Berbeda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan Monev PPG 2025 hanya dilakukan satu kali dalam setahun. Namun, menurut Arif, perubahan ini tidak mengurangi semangat dan esensi dari program tersebut.

“Ini justru menjadi momentum agar semakin fokus dalam memperbaiki dan memperkuat sistem yang telah berjalan,” tuturnya.

Sosialisasi kali ini mencakup tiga agenda utama: informasi umum terkait program pengendalian gratifikasi, jadwal pelaksanaan dan pelaporan hasil Monev 2025, serta pedoman teknis pelaksanaannya.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi, Nensi Natalia, menjelaskan bahwa penilaian monev akan dimulai awal Juni 2025, dengan fokus pada data kegiatan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

“Untuk pelaporan gratifikasi, kami akan menarik data dari GOL. Namun, apabila ada laporan yang dilaporkan hanya sampai instansi, silakan nanti bisa di-upload di GOL. Pendaftaran e-learning secara kolektif, panduan mendaftar e-learning kami share di grup WhatsApp,” ujar Nensi.

Dampak Positif bagi Instansi dan Layanan Publik

Implementasi PPG dinilai membawa banyak manfaat, di antaranya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap praktik gratifikasi, menumbuhkan kesadaran pelaporan, hingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan terkendali. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada perbaikan kualitas layanan publik.

Tanggung jawab utama pelaksanaan PPG berada di tangan inspektur daerah atau ketua UPG masing-masing instansi. Hasil pelaksanaan monev nantinya akan menjadi bagian dari penilaian dalam area intervensi Manajemen ASN pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP 2025, yang sebelumnya dikenal sebagai Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Ini sudah masuk dalam MCSP, sehingga bapak dan ibu, bagi instansi atau provinsi/kabupaten/kota yang memang belum memiliki akun GOL, diharapkan segera untuk mengajukan pendaftaran akun tersebut kepada kami agar bisa mengikuti dan berpartisipasi dalam Monev PPG tahun 2025,” tegas Nensi.

Sebagai langkah lanjutan, KPK akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) secara daring di setiap provinsi. Bimtek ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan pengisian data pada sistem  GOL dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai pedoman.

Pedoman pelaksanaan Monev PPG 2025 dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/Monev-PPG-2025

Tagging

Kilas Lainnya

Merangkum Gagasan ASN Melawan Korupsi, KPK Apresiasi Buku “KUPAS”
20 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Sistem Antikorupsi di BUMN, Fokus pada Gratifikasi dan Whistleblowing
20 Mei 2025 3 min
Bangun Budaya Integritas, KPK Dorong Instansi Aktif Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
20 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.