KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan

37/HM.01.04/KPK/56/08/2025
Jakarta, 22 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pada 20-21 Agustus 2025.
KPK kemudian menetapkan 11 (sebelas) orang sebagai tersangka, yakni IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029; FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang; HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025; IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025; GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang; SB selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025; AK selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang; SKP selaku Sub Koordinator; SUP selaku Koordinator; TEM dan MM selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkaranya, Perusahaan Jasa K3 (PJK3) atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud. Dalam praktiknya, PJK3 diduga melakukan dugaan pemerasan kepada para pemohon dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan jika tidak membayar lebih. Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000,-, namun pada praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini. Adapun uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, diantaranya pihak-pihak di Kemenaker, yang mencapai sekitar Rp81 miliar.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 unit kendaraan bermotor roda empat; 7 unit kendaraan bermotor roda dua; serta uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.
Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)
Kilas Lainnya
