KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau
52/HM.01.04/KPK/56/11/2025
Jakarta, 5 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 3 November 2025.
KPK kemudian menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau 2025-2029; MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, MAS sebagai representasi AW, meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP atas penambahan anggaran yang dialokasikan untuk UPT jalan & jembatan Wilayah I-VI, yaitu semula sejumlah Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Dimana besaran fee yang diminta sebesar 5% dari penambahan anggaran tersebut.
Para Kepala UPT mendapat ancaman pencopotan jabatan atau dimutasi jika tidak memenuhi fee komitmen tersebut. Selanjutnya diduga terjadi 3 kali pemberian fee pada bulan Juni, Agustus, dan November dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar, yang di antaranya melalui perantara DAN.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar. Adapun rinciannya, sejumlah Rp800 juta diamankan di Riau, kemudian dalam bentuk pecahan mata uang asing, sejumlah sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau setara dengan nilai sekitar Rp800 juta diamankan di rumah milik AW di Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengimbau penegakan hukum tindak pidana korupsi ini menjadi pemantik bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan tata kelola yang lebih komprehensif, baik secara sistem maupun perilaku aparatur, pengawasan internal, serta transparansi dalam setiap proses penganggaran.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)