KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka suap pengurusan perkara di mahkamah agung

KPK Tahan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Siaran Pers 25 Sep 2025 1 min

44/HM.01.04/KPK/56/09/2025

Jakarta, 25 September 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka MED selaku Direktur PT WA, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka MED selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September s.d 14 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Dimana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HH selaku Sekretaris MA periode 2020 s.d 2023 pada 12 Juli 2023. HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021. Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum. Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda. Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka. Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan. Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat 

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Transparansi, KPK Rekomendasikan Magelang Perkuat Pengawasan Pengadaan
13 Nov 2025 2 min
Optimalkan Anggaran Rp2,4 Triliun, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah Pemkab Bantul
12 Nov 2025 4 min
Cermin Integritas Kota Pahlawan: Sinergi KPK-Pemkot Surabaya Cegah Korupsi Tata Kelola Daerah
11 Nov 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.