KPK Tahan Tersangka Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur

38/HM.01.04/KPK/56/08/2025
Jakarta, 25 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang Tersangka yaitu ROC selaku pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 s.d. 2018. KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lainnya, yaitu: AFI selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008 - 2018 dan DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari AFI.
Dalam perkara ini, ROC juga mengajukan gugatan pra-peradilan pada Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan. Namun gugatan tersebut tidak diterima, sehingga penetapan tersangka oleh KPK terhadap ROC tetap dianggap sah. Selanjutnya, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap ROC, pada Kamis 21 Agustus 2025 di Surabaya. Upaya paksa ini dilakukan setelah lebih dari dua kali ROC tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa keterangan, serta diduga ada upaya menyembunyikan diri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Agustus s.d. 9 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, ROC melalui SUG dan IC bermaksud memperpanjang 6 IUP milik perusahaannya di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. ROC kemudian mengalirkan dana Rp3 miliar yang ditujukan untuk perpanjangan IUP termasuk fee untuk IC. ROC melalui IC juga mengirimkan uang sejumlah Rp150 juta kepada MTA (Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Provinsi Kaltim) dan uang Rp50 juta kepada AMR (Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim) terkait pengurusan IUP yang dimaksud.
Selanjutnya, diketahui DDW meminta fee sebagai 'biaya penebusan' atas 6 IUP milik ROC senilai Rp3,5 miliar. ROC menyetujui permintaan tersebut dan memberikan uang melalui SUG dan IC, dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura dengan total sekitar Rp3,5 miliar.
KPK menegaskan, sektor pertambangan merupakan industri vital di Indonesia yang berkontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas penting agar manfaat besar dari sektor ini benar-benar dirasakan masyarakat.
Atas perbuatannya, Tersangka ROC disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)