KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan

29/HM.01.04/KPK/56/07/2025
Jakarta, 18 Juli 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/7).
Para Tersangka tersebut yakni SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2020-2023; HY Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2019-2024 dan Direktur Jenderal Binapenta & PKK 2024 s.d. 2025; WP Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2017 s.d. 2019; serta DA Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2020-2024 dan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA tahun 2024-2025. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juli s.d. 5 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, para Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan. Dugaan pemerasan dilakukan dengan modus kekurangan berkas dan memproses pengajuan hanya dari pihak yang memberi uang. Permintaan disampaikan langsung atau lewat komunikasi pribadi, lalu ditransfer ke rekening penampung. Dana digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan dibagi ke pegawai Direktorat PPTKA lain. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, KPK juga menyita tanah dan/atau bangunan dari para tersangka, yaitu 4 bidang tanah dan bangunan dari Tersangka WP; 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka HY; serta 2 bidang tanah dari Tersangka DA.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)