KPK: Mengembalikan Hak Abdi Negara, Menguatkan Kepercayaan Publik
Bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana pensiun merupakan 'jaring pengaman' penentu masa tua. Namun rasa aman itu sempat terusik, ketika korupsi menyusup ke sektor vital yaitu, dana jaminan hari tua.
Dana yang seharusnya menjadi penopang hidup mereka setelah puluhan tahun mengabdi, digerogoti oknum tertentu. Terpotret dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) memperlihatkan betapa seriusnya dampak kejahatan tersebut. Jaminan hari tua milik 4,8 juta ASN diselewengkan, meninggalkan luka sekaligus rasa gusar bagi banyak keluarga.
Mufakat jahat mantan Direktur PT Taspen, Antonius NS Kosasih, bersama Ekiawan Heri Primaryanto dalam investasi fiktif ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Tetapi juga merampas ketenangan para ASN yang mempercayakan masa depannya pada lembaga negara yang seharusnya mampu memberi perlindungan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, bahwa penanganan perkara dijalankan secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan hak masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah tempat mereka bernaung, biaya kesehatan, dan keluarga yang tetap harus hidup layak ketika mereka selesai mengabdi pada negara,” ujar Asep di Jakarta, Sabtu (22/11).
Karena itu, KPK tidak berhenti pada pembuktian dan penjatuhan hukuman. Pemulihan aset menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan ASN yang sempat goyah.
Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan uang senilai Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai hasil pemulihan aset dari perkara ini.
“Dana yang kembali adalah jaminan bahwa negara hadir. Bahwa hak-hak masyarakat, termasuk ASN yang puluhan tahun mengabdi, tetap terlindungi,” tegas Asep.
KPK memastikan bahwa penindakan dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun. Fokusnya, menjaga hak masyarakat dan mencegah kejahatan berulang, terutama di sektor-sektor vital seperti dana pensiun.
Hingga Oktober 2025, total pemulihan aset negara oleh KPK mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, termasuk penyerahan aset rampasan, penerimaan negara bukan pajak dari denda, uang pengganti, dan biaya perkara, serta penetapan status penggunaan (PSP).
Bahkan, sepanjang November 2025, pemulihan aset juga dilakukan KPK secara signifikan: mulai dari penyerahan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar dari perkara Rafael Alun Trisambodo kepada Kejaksaan Agung hingga penyerahan dua aset rampasan sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Rangkaian upaya ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Yang dipulihkan bukan hanya aset negara, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan harapan jutaan keluarga, termasuk abdi negara. KPK akan terus bekerja memastikan masa depan masyarakat tetap terlindungi dari tindak pidana korupsi.