KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK kembali tahan tersangka pengaturan pemenang proyek jalur kereta api wilayah medan

KPK Kembali Tahan Tersangka Pengaturan Pemenang Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan

Siaran Pers 15 Des 2025 1 min

63/HM.01.04/KPK/56/12/2025

Jakarta, 15 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka MC yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Tersangka MC ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 s.d. 3 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Gedung KPK Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, MC diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). MC menunjuk DRS sebagai salah satu pemilik perusahaan yang dimenangkan, untuk menjadi ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaan MC kepada para rekanan yang dimenangkan pada proyek lelang lainnya.

Selama MC menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 s.d. 2024, diduga telah menerima sejumlah uang dari para rekanan yang mencapai Rp12 miliar. Sejumlah uang tersebut berasal dari DRS senilai Rp7,2 miliar dan rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka MC selaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
27 Feb 2026 1 min
KPK Tegaskan Kampus Garda Terdepan Bangun Budaya Integritas
27 Feb 2026 3 min
Cegah Anomali, KPK Perkuat Pengawasan Internal di Tengah Keterbatasan Anggaran Temanggung
26 Feb 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.