KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi, Tanamkan Nilai Integritas Sejak Dini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pendidikan antikorupsi di berbagai institusi pendidikan di Indonesia. Melalui Direktorat Jejaring Pendidikan pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK berkomitmen menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini, baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Sebagai bagian dari akselerasi program ini, KPK menggelar audiensi dengan para siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/2) ini bertujuan memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya peran generasi muda dalam pemberantasan korupsi.
Pendidikan Antikorupsi sebagai Pilar Utama
Saat membuka kegiatan, Analis Pemberantasan Korupsi pada Satuan Tugas (Satgas) 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Muhammad Haikal, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mengembangkan potensi diri serta membentuk karakter berintegritas.
“Proses ini harus diimbangi dengan pendidikan karakter yang kuat. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi elemen penting yang harus diterapkan dalam dunia pendidikan untuk membentuk generasi yang beretika dan bertanggung jawab,” ujar Haikal.
Haikal juga menekankan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi telah merambah ke aspek budaya dan moral dalam masyarakat. Pencegahan korupsi, katanya, membutuhkan perubahan pola pikir agar setiap individu mampu membedakan tindakan yang etis dan tidak etis.
“Kita perlu membangun kesadaran dan keberanian untuk menolak segala bentuk tindakan koruptif. Sekolah memiliki peran kunci dalam membentuk budaya integritas, di mana guru menjadi teladan utama bagi para siswa,” tambahnya.
Peran Siswa dan Guru dalam Pemberantasan Korupsi
Analis Pemberantasan Korupsi pada Satgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Irrene Vara Lovani, turut menyampaikan bahwa upaya pendidikan antikorupsi harus terus dikampanyekan secara berkelanjutan.
“Korupsi adalah penyakit sosial yang berbahaya. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah pemberantasan, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Namun, upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan institusi pendidikan,” jelas Irrene.
Ia menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga sarana membangun karakter dan kesadaran moral. Peran siswa sebagai agen perubahan sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi sejak di lingkungan sekolah.
“Begitu juga dengan guru, mereka tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Keyakinan terhadap pentingnya nilai integritas menjadi kunci dalam membentuk karakter generasi penerus,” kata Irrene.
Melalui kegiatan ini, KPK berharap siswa semakin memahami pentingnya integritas dan dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan karakter yang kuat, mereka diharapkan mampu membawa perubahan positif, baik di dunia pendidikan maupun di lingkungan kerja di masa depan.