KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK gelar kick off meeting penelitian rangkap jabatan guna perkuat integritas lembaga publik

KPK Gelar Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Guna Perkuat Integritas Lembaga Publik

Berita KPK 25 Agt 2025 2 min

Rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi menjadi sorotan masyarakat luas. Sepanjang 2015 s.d. 2023 terdapat 17 Pengaduan Masyarakat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka “Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8). Kegiatan ini menjadi langkah awal mitigasi risiko rangkap jabatan ASN yang merangkap sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaannya.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menegaskan rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, yang dapat merusak integritas dan tata kelola lembaga publik.

“Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut,” ujar Aminudin di hadapan lebih dari 50 peserta.

Adapun kajian ini akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya–mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi—serta efektivitas mekanisme pengawasan. Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas.

“Selain itu, kami juga berharap kolaborasi dari kementerian lembaga yang hadir pada kick off meeting ini turut mensukseskan Kajian Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia,” pungkas Amin

Mitigasi Risiko Rangkap Jabatan

Berdasarkan kajian KPK 2020, terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan. Kondisi ini menimbulkan ketidakefektifan pengawasan, potensi konflik kepentingan, dan ketidaksesuaian kompetensi komisaris.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan menekankan pentingnya perspektif korporasi dalam kajian ini, karena praktik rangkap jabatan ASN di BUMN juga umum di luar negeri.

Lebih lanjut, Wahyu berharap kajian ini tidak hanya bersifat akademik, tapi juga memberikan banyak perspektif termasuk perspektif korporasi. “Sudut pandang benturan kepentingan dari sisi pemerintahan dan korporasi perlu dipertimbangkan agar kajian lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Eko Prasojo, menilai rangkap jabatan perlu dimitigasi karena berpotensi memicu benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang sehingga dapat menimbulkan rangkap pendapatan.

“Rangkap pendapatan menjadi isu penting bagi masyarakat. Namun, yang perlu diperhatikan adalah saat menunjuk pejabat publik yang tidak sesuai bidangnya, sehingga minim kompetensi dan profesionalitas,” ungkap Eko.

Agar kajian mencapai output yang diinginkan, ia menekankan pentingnya definisi operasional rangkap jabatan yang akan dikaji KPK dan tim kolaborasi. Agar mampu meminimalisasi grey area, diperlukan disclosure dan mitigasi risiko atas rangkap jabatan yang diperbolehkan, serta tetap memperhatikan profesionalisme jabatan.

Kolaborasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan secara kolaboratif oleh KPK bersama Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian BUMN. Kajian ini dimulai sejak Juni-Desember 2025 dan dilanjutkan pada 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif, yang bertujuan:

  • Mengidentifikasi dan menganalisis praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga publik.
  • Menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya rangkap jabatan.
  • Menganalisis dampak rangkap jabatan terhadap tata kelola yang baik.
  • Melihat hubungan rangkap jabatan, konflik kepentingan, terhadap maladministrasi dan korupsi.
  • Mengusulkan mekanisme pencegahan dan penanganan rangkap jabatan untuk memperkuat tata kelola dan integritas publik.

Penelitian juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif—ASN, TNI, dan Polri—serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper serta praktisi terkait, diantaranya pakar etika pemerintahan dan integritas publik; pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas; serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Gelar Kick Off Meeting Penelitian Rangkap Jabatan Guna Perkuat Integritas Lembaga Publik
25 Agt 2025 2 min
Lahirkan 24 Calon Asesor Baru, KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi Lewat Sertifikasi Askom
25 Agt 2025 2 min
KPK: Biasakan Yang Benar x Mens Rea, Kunci Memperteguh Budaya Antikorupsi
25 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.