KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dan kementerian pkp sepakat kawal program perumahan lewat penandatanganan mou

KPK dan Kementerian PKP Sepakat Kawal Program Perumahan Lewat Penandatanganan MoU

Berita KPK 18 Jun 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6). Penandatanganan ini menjadi tindak lanjut audiensi Kementerian PKP beberapa waktu lalu terkait sejumlah program yang memerlukan keterlibatan KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memanfaatkan peran pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta pendidikan dan peran serta masyarakat yang ada di KPK untuk mendukung tugas Menteri PKP dalam melaksanakan berbagai program.

“Kita manfaatkan pencegahan, koordinasi dan supervisi serta pendidikan dan peran serta masyarakat. Kita berharap bahwa kedeputian penindakan dan eksekusi yang ada di KPK tidak masuk ke Kementerian PKP, karena bisa terjaga dengan baik,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya.

Program andalan Kementerian PKP saat ini adalah pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, Setyo menyoroti masih adanya persoalan dalam implementasinya, seperti kualitas bangunan yang rendah, proyek mangkrak, serta ketidaksesuaian sasaran penerima.

“Belajar dari kondisi sebelumnya, persoalan yang timbul dalam program rumah subsidi perlu diantisipasi agar program ini benar-benar pro-rakyat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu,” ujarnya.

Setyo juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam memutus rantai korupsi yang sering kali muncul dalam bentuk permintaan jatah, intervensi, atau markup anggaran.

“Saat pimpinan komitmen tegak lurus, maka sampai ke bawah akan mengikuti, menyesuaikan. Tidak ada kesempatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, maka modus korupsi seperti itu tak akan terjadi,” tegasnya.

Tekad Kementerian PKP untuk Bebas dari Korupsi

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi atas terwujudnya nota kesepahaman dengan KPK.

“Kami bertekad untuk jadi kementerian yang bebas, mampu mencegah korupsi. Kami mohon arahan untuk itu—apakah orang yang melakukan sudah tepat atau tidak, prosedur dan sistemnya sudah tepat atau tidak. Kami pasti akan melakukan sesuai arahan,” ucapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, anggaran untuk Inspektorat Jenderal ditingkatkan agar pengawasan internal berjalan lebih optimal. Maruarar juga menyebut bahwa inspektorat kini dapat bekerja lebih independen tanpa perlu izin darinya dalam menindaklanjuti temuan-temuan penting.

Beberapa kasus besar pun tengah diproses hukum. Di antaranya, proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang dan warga eks Timor-Timur di Kupang yang ditemukan rusak berat, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BPSP) senilai Rp109 miliar di Sumenep yang justru dinikmati kalangan non-MBR.

Maruarar juga mengungkapkan kementeriannya mendapat tambahan anggaran yang signifikan. Untuk mendukung pengelolaan program yang kian kompleks ini, Maruarar meminta penugasan minimal dua pegawai KPK untuk ditempatkan langsung di Kementerian PKP.

“Kami butuh support KPK baik secara sistem, sumber daya manusia, juga pertukaran data informasi. Kami membutuhkan minimal dua orang pegawai KPK untuk bertugas di PKP,” ujar Maruar.

Saat ini, KPK telah menugaskan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Agus Priyanto, sebagai Inspektur Bidang Investigasi di Kementerian PKP. Merespons permintaan tersebut, Setyo menyatakan dukungan penuh.

“Apa yang disampaikan kami dukung sepenuhnya dengan maksimal dan menjadi komitmen KPK juga untuk mengantisipasi jangan sampai kebijakan ini tidak menguntungkan rakyat,” pungkas Setyo.

Ruang Lingkup Nota Kesepahaman

Nota kesepahaman KPK dan Kementerian PKP ini berlaku selama lima tahun. Dokumen tersebut menjadi landasan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terencana dan komprehensif di bidang perumahan dan permukiman.

Ruang lingkup kerja sama meliputi:

  • Pertukaran informasi dan/atau data,
  • Pencegahan tindak pidana korupsi,
  • Peningkatan kapasitas SDM,
  • Pemanfaatan barang rampasan,
  • Sosialisasi dan kampanye pendidikan antikorupsi,
  • Penyediaan narasumber atau tenaga ahli.

Nota ini bersifat administratif dan menjadi ikatan formal bagi kedua pihak. Setyo berharap kerja sama ini ditindaklanjuti secara konkret lewat koordinasi yang lebih cair dan kolaboratif agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman ini Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo; dan Johanis Tanak, serta jajaran KPK Deputi Bidang Data dan Informasi Eko Marjono; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana; Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa; Plt Deputi Bidang Penindakan Asep Guntur Rahayu; Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin; dan Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Agung Yudha Wibowo.

Sementara dari jajaran Kementerian PKP, turut hadir Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel; Inspektur Jenderal Heri Jerman; Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur; dan Direktur jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Azis Andriansyah.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Cilacap Perkuat Tata Kelola Daerah untuk Tutup Celah Korupsi
18 Jun 2025 3 min
KPK Tekankan Pentingnya Integritas di Dunia Usaha Lewat Bimtek Antikorupsi di Kota Depok
18 Jun 2025 2 min
KPK dan Kementerian PKP Sepakat Kawal Program Perumahan Lewat Penandatanganan MoU
18 Jun 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.