KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 653 KPK tahan enam tersangka dugaan suap dprd provinsi kalteng

KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Suap DPRD Provinsi Kalteng

Siaran Pers 27 Okt 2018 0 min

melakukan upaya hukum penahanan terhadap 6 dari 7 tersangka, yaitu BM (ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), PUN (Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), A (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ER (Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng), ESS (Direktur PT. BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART), dan WAA (CEO PT. BAP wilayah Kalteng bagian Utara).

Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di empat rumah tahanan terpisah. Tersangka ESS dan PUN ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, WAA di Rutan Klas I Jakarta Pusat. BM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ER di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yaitu BM, PUN, A, ER, ESS, WAA dan TD. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Jakarta pada Jumat (26/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada BM selaku Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng bersama-sama beberapa anggota DPRD Pprov Kalteng lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Prov Kalteng.

Atas perbuatannya tersebut, BM, PUN, A dan ER yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, ESS, WAA dan TD yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Tekankan Integritas sebagai Landasan Kepemimpinan dalam P3N Lemhanas
04 Jul 2025 2 min
Buka Forum ASEAN-PAC, KPK Dorong Komitmen Kolektif Antikorupsi
03 Jul 2025 2 min
KPK Dukung Penguatan Tata Kelola Program MBG, Soroti Empat Aspek Kunci
03 Jul 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.