Daftar nama di atas merupakan informasi bagi publik hanya mengenai nama-nama Bakal Calon Pemilihan Umum Kepala Daerah yang menuliskan keterangan jabatan sebagai "Calon Gubernur/Wakil Gubernur/ atau Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota" pada Formulir LHKPN dan telah diberikan Tanda Terima LHKPN oleh KPK untuk kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak tahun 2017. Daftar nama tersebut di atas tidak dapat dipergunakan oleh Pasangan Bakal Calon dan/atau pihak lain sebagai Tanda Terima LHKPN.

Bagi Bakal Calon yang telah menyerahkan LHKPN dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah namun tidak menemukan namanya dalam Daftar tersebut di atas, dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui 021. 25578396 atau 021. 25578300 ext. 8840, 7006 dan 8826 atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Untuk pedoman mengenai Tanda Terima LHKPN lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor: SE-03/01/06/2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Dan Penberian Tanda Terima Dalam Proses Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Top