Organisasi Chart Dewas KPK

 

 

Dewan Pengawas KPK menyusun tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas sesuai yang diamanatkan Pasal 4 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan
administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas:

 a) Bagian Tata Usaha Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi umum dan pemberian dukungan kegiatan pada Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

b)  Kelompok Jabatan Fungsional Memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengawas KPK sesuai bidang keahlian dan keterampilan

 

Struktur Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK

 

 

survei elhkpn 2021

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN serta meningkatkan kepuasan pengguna Layanan LHKPN dan Aplikasi e-LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK memerlukan masukan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan ke depan.

Direktorat PP LHKPN memohon kesediaan Saudara sebagai responden yang telah terpilih untuk mengisi kuisioner ini dengan jujur. Tidak terdapat jawaban yang benar atau salah pada kuisioner ini dan waktu untuk mengisi kuisioner ini tidak lebih dari 5 menit. Semua informasi yang Saudara isikan dalam kuesioner ini dijamin kerahasiaannya.


Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau WA di nomor 08111929575.
Atas kerjasama yang diberikan diucapkan terima kasih.


Transparan itu Mudah

 

Insan Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Pegawai  memerlukan panduan nilai dasar berupa kode etik dan kode perilaku untuk mengarahkan elan spiritualitas, motivasi, sikap, dan perilaku seluruh Insan Komisi, sehingga menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama yang mengakar dalam sanubari, menghunjam pada kesadaran, serta mewujud dalam tata sikap dan perilaku. Untuk itu, setiap Insan Komisi wajib tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Menimbang besarnya amanat dan kepercayaan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk berkontribusi mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi yang lebih berdaulat, adil, makmur, bermartabat, dan maju, maka Komisi Pemberantasan Korupsi perlu terus-menerus melakukan pengembangan di antaranya nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku agar selalu berkesesuaian dengan tuntutan perkembangan tugas dan fungsi serta dinamika kehidupan bernegara. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan komitmen yang kuat dan tanggung jawab yang penuh dari seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memiliki, menginternalisasikan, dan melandaskan perilakunya kepada nilai- nilai dasar Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan yang dijabarkan dan dikodifikasikan ke dalam kode etik dan Kode perilaku. 

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dimaksud dicitakan untuk dapat mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan sehari-hari.

Pada akhirnya, implementasi atas nilai-nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang bersatu dengan keikhlasan dan patriotisme diharapkan dapat menjelma menjadi muruah, roh, dan obor penerang bagi seluruh insan  Komisi Pemberantasan Korupsi untuk senantiasa berpikir, bertutur, bersikap, berperilaku positif dan konstruktif guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi di manapun serta pada kesempatan apapun. 

Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan  masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan  negara, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Berikut Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terbaru yang mulai berlaku 27 September 2021:

Top