KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negara an muhammad syahrir
Lelang Ditutup
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara an Muhammad Syahrir 2 Objek Lelang

23 Okt - 31 Okt 2024
07:50 - 11:00s
KPKNL Tasikmalaya, Jalan Ir. H Juanda No. 19, Tasikmalaya(lelang.go.id)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 31 Agustus 2023 atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAHRIR, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Tasikmalaya.

 

Hari   Kamis
Tanggal   31 Oktober 2024
Waktu penawaran   Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran   31 Oktober 2024 Pukul 11.00 (sesuai waktu server) sesuai WIB
Alamat Domain   portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat   KPKNL Tasikmalaya, Jalan Ir. H Juanda No. 19, Tasikmalaya
Penetapan Pemenang   Setelah batas akhir penawaran

 

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tasikmalaya. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Tasikmalaya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% (untuk benda tidak bergerak berupa tanah bangunan) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang, pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB terhadap obyek lelang yang berlokasi :
  • Jalan Raya Panumbangan Desa Medanglayang Kec. Panumbangan Kabupaten Ciamis. https://maps.app.goo.gl/uGXQRx9nEkxbB4KPA
  • Jalan Cipondok – Panumbangan Desa Cipondok Kec. Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. https://maps.app.goo.gl/n7azzbhd9JYRSdYz5

Sebelum ke lokasi obyek lelang, diharapkan menghubungi nomor telepon 082217100992 untuk konfirmasi dan membuat janji agar bisa bersama-sama melihat obyek lelang.

  1. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  2. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  • Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Anggiat Sautma (No. HP.082217100992).
  • Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.