KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan atas nama budi santoso
Lelang Ditutup
Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan atas Nama Budi Santoso 8 Objek Lelang

23 Mar - 23 Mar 2022
- 10:00s
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Close Bidding”.

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas nama Budi Susanto, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzumi Eldin S, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bgl tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Apip Kusnadi,  M Fauzi NS, Edi Junaidi,a

Hari/Tanggal

:

Rabu, 23 Maret 2022

Batas Akhir Penawaran

:

10.00 WIB (sesuai server)

Alamat Domain

:

https://lelang.go.id

Tempat Lelang

:

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III

Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Bea lelang pembeli sebesar

:

2 % dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)

3 % dari harga lelang untuk barang bergerak

  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III selambat-lambatnya 22 Maret 2022. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta III.
  2. Kondisi tanah dan bangunan yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Demikian juga dengan Obyek Lelang lainnya. Kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Tagihan PBB dan tagihan lainnya terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 3848058.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.