KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang milik negara
  • lelang non eksekusi wajib barang milik negara 3 maret 2026 1
Lelang Dibuka
Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara 03 Maret 2026 Objek Lelang

26 Feb - 05 Mar 2026
09:00 - 11:35
KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik
Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet secara terbuka (open
bidding) atas barang bergerak dalam kondisi apa adanya berupa:

Aanwijzing :

Calon Peserta lelang dapat melihat objek lelang selengkapnya (jenis barang) yang akan dilelang, pada:

Hari Selasa, 03 Maret 2026
Waktu 09.00 s.d. 11.30 WIB
Lokasi Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur,
Setiabudi Jakarta Selatan
Kontak - Tim Lelang KPK No.telp. (021) 25578300 ext 8555
- KPKNL Jakarta III No. telp. (021) 3488058

Pelaksanaan lelang :

Cara Penawaran : Open Bidding dengan mengakses url lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : 05 Maret 2026 pukul 11:35 WIB (sesuai waktu server)
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Tempat Lelang : KPKNL Jakarta III
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, RT.3/RW.1, Senen,
Kec. Senen, Jakarta Pusat
Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari harga lelang

 

Persyaratan Lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

Keterangan :
1. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
4. Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.