Tutup Celah Korupsi, KPK Dorong Transparansi Layanan ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan transparansi pelayanan publik sebagai benteng awal pencegahan korupsi. Penegasan ini disampaikan saat KPK mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan publik yang adil, terbuka, dan berintegritas.
Pesan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Antikorupsi bertema ‘Pelayanan Publik di Daerah dan Koordinasi Efektif untuk Pembenahan Pelayanan dalam Pemerintah Daerah’ yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (17/12).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan negara yang transparan dan profesional terus meningkat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui keterbukaan informasi dan konsistensi pelayanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keterbukaan informasi dan transparansi menjadi kunci. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat harus mampu mengakses setiap informasi, kecuali bersifat rahasia,” tegas Tanak.
Tanak mengingatkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan ruang strategis yang rawan penyalahgunaan wewenang jika tidak dikelola dengan integritas. Karena itu, sejumlah asas pelayanan publik kembali ditekankan, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta kecermatan dalam pengambilan keputusan.
KPK juga mendorong Kementerian ATR/BPN memastikan standar pelayanan publik dijalankan secara konsisten, mulai dari kejelasan persyaratan, transparansi biaya, kompetensi pelaksana, penguatan pengawasan internal, hingga mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja aparatur. Standar ini dinilai krusial untuk mencegah gratifikasi, suap, dan pemerasan yang kerap muncul akibat layanan yang tidak transparan.
Menurut KPK, lemahnya pelayanan publik sering menjadi pintu masuk praktik korupsi, mulai dari pemberian hadiah karena merasa dipermudah, hingga pungutan liar dengan dalih percepatan layanan. Praktik-praktik tersebut, meski kerap dianggap sepele, berpotensi merusak integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Tanak juga menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 yang berada pada skor 37. Angka ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa penguatan integritas aparatur dan perbaikan layanan publik masih menjadi pekerjaan besar bersama.
“Integritas adalah kunci utama mencegah korupsi dan menentukan keberhasilan layanan publik. Pegawai berintegritas akan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan konsisten bertugas,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik sebagai bagian penting dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
Kilas Lainnya