KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • transformasi digital KPK percepat kinerja tembus batas ruang dan waktu

Transformasi Digital KPK: Percepat Kinerja, Tembus Batas Ruang dan Waktu

Berita KPK 12 Agt 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi transformasi digital, tidak hanya melalui pemanfaatan teknologi mutakhir, tetapi juga perubahan cara pandang dan budaya kerja. Langkah ini diharapkan menjadikan kinerja KPK lebih efisien, efektif, dan tidak lagi terbatasi ruang maupun waktu.

Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Pengarah Transformasi Digital KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Sinergi #1 Duta KPKforDigi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8). “Transformasi digital bukan sekadar memindahkan proses manual ke digital, tetapi mengubah mindset agar kita dapat bekerja dari mana saja tanpa hambatan ruang dan waktu,” ujarnya.

Agus menilai, pandemi COVID-19 menjadi momentum perubahan cara kerja, di mana fleksibilitas lintas lokasi kini bisa diterapkan tanpa mengurangi kualitas kinerja. Dalam proses ini, peran Duta Transformasi Digital sangat penting sebagai agen perubahan yang memahami arah visi KPK, serta mampu menyesuaikan fungsi unit kerja dan individu.

Ia memaparkan empat pilar penting untuk mencapai transformasi digital. Pertama, mengubah mindset agar ruang dan waktu tidak menjadi hambatan kerja. Kedua, mengutamakan visi di atas teknologi, sebab perangkat akan terus berkembang. Ketiga, mengarahkan KPK menjadi IT-driven organization yang membentuk cara kerja berbasis teknologi. Keempat, mewujudkan data-driven organization, di mana data valid dan teranalisis menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Ke depan, transformasi digital akan terus bergerak maju menyesuaikan perkembangan zaman dan tantangan. Fokus kita tetap pada penegakan hukum dan analisis korupsi, dengan teknologi sebagai penguat yang memberi dampak nyata,” tegas Agus.

Proses Dinamis Transformasi Digital

Dalam penerapannya, para Duta Transformasi Digital di setiap unit kerja diharapkan memahami proses bisnis masing-masing, memanfaatkan teknologi yang tersedia secara optimal, dan memberi masukan perbaikan. “Visi harus menjadi kompas, sementara teknologi menjadi sarana yang adaptif. Fokus kita adalah meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan akurasi kerja untuk menunjang fungsi inti KPK,” pungkas Agus.

Senada, Deputi Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menegaskan bahwa tujuan transformasi digital adalah membentuk pola kerja yang lebih dinamis, terintegrasi, dan berbasis inovasi. Upaya ini mencakup penyusunan proses bisnis baru, peningkatan kompetensi pegawai, serta penguatan infrastruktur TIK.

“Kita ingin teknologi dimanfaatkan untuk menangkap informasi secara valid, mengolahnya menjadi data yang bermanfaat, dan mempercepat pengambilan keputusan. Tujuannya tentu mengubah mindset dari lembaga yang mungkin tadinya bekerja manual, akan bekerja terintegrasi,” pungkas Eko.

Tagging

Kilas Lainnya

Bangun Benteng Integritas, KPK Bersama Akademisi Dorong Pendidikan Antikorupsi di Kampus
12 Agt 2025 2 min
Perkuat Integritas Jasa Keuangan, KPK Gali Potensi Calon API OJK Lewat Sertifikasi
12 Agt 2025 1 min
Transformasi Digital KPK: Percepat Kinerja, Tembus Batas Ruang dan Waktu
12 Agt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.