KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • temukan kebocoran dana otsus papua KPK dorong pengawasan intensif lintas lembaga

Temukan Kebocoran Dana Otsus Papua, KPK Dorong Pengawasan Intensif Lintas Lembaga

Berita KPK 17 Des 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V bersama Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) menemukan tiga kebocoran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ketiga temuan itu meliputi penyalahgunaan peruntukan, digunakan untuk dana pemekaran, serta penyimpangan data penerima Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kebocoran Dana Otsus harus diperbaiki segera. Menurutnya, pengawasan yang kuat sejak awal menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pencegahan korupsi Dana Otsus harus dimulai dari hulu, dengan memastikan perencanaan tidak bisa dinegosiasikan dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan. Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan Pembangunan bisa berkelanjutan,” tegas Dian saat melakukan peninjauan lapangan proyek air bersih kampung victory Pantai dan jalan lingkar Provinsi untuk melihat penggunaan aliran Dana Otsus di Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (17/12).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan, Dana Otsus memiliki peran strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, sejak tahun 2002, kucuran Dana Otsus Papua sudah mencapai Rp200 triliun.

“Jika masyarakat masih tanya di mana itu dana Otsus, itu bukan semata kesalahan mereka tetapi jadi introspeksi pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk itu, pengelolaan dan pengawasan Dana Otsus memerlukan komitmen bersama dari pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan. KPK menyoroti bahwa persoalan Dana Otsus tidak semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor non-teknis, seperti misalnya adanya intervensi kepentingan di luar dokumen perencanaan resmi. Selain itu, modus operandi ini, dinilai serupa dengan persoalan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan legislatif.

Sebagai upaya pencegahan berbasis sistem, KPK memberikan tiga rekomendasi, di antaranya mendorong kolaborasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional); perbaikan pendataan OAP; dan evaluasi berkala pelaksanaan serta penyerapan Dana Otsus Papua.

Tidak hanya itu, KPK juga mendorong penggunaan tagging Dana Otsus secara end-to-end, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Melalui tagging, setiap program dan kegiatan Dana Otsus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan RPJMD dan RAP Otsus, sumber pendanaannya, serta keterkaitannya dengan sasaran pembangunan Orang Asli Papua (OAP).

Tagging juga menjadi instrumen penting untuk mencegah pencampuran anggaran dan membatasi perubahan program di luar mekanisme perencanaan. “Kita ingin memastikan setiap rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penindakan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan tata kelola Dana Otsus, terutama untuk menghadapi penyalahgunaan anggaran melalui modus white collar crime yang canggih dan terselubung.

Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK, Herie Purwanto menjelaskan, dari perspektif penindakan, tantangan utama penanganan perkara Dana Otsus antara lain dokumen keuangan yang tidak tertata dengan baik, kebutuhan audit investigatif yang memakan waktu, keterbatasan bukti awal, serta tantangan geografis Papua yang kompleks.

“Tantangannya bukan hanya menemukan perbuatan melawan hukum, tetapi membuktikan rangkaian keputusan yang menyimpang sejak tahap perencanaan,” tambah Herie.

Terpisah dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang berlangsung di Sorong, Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, Kementerian Keuangan, Sutarto, menyambut baik kehadiran KPK dan GIZ dalam upaya optimalisasi Dana Otsus Papua.

“Peran APIP besar dalam memverifikasi data untuk dana salur tepat. Aspek Penggunaan (dana harus bisa dipertanggung jawabkan), Aspek Monev dan Pengawasan,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Fraksi OTSUS DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, jajarannya akan mengawal seluruh produk terkait Dana Otsus yang berpihak pada OAP. “Hak-hak OAP akan kita perjuangkan dalam konteks perundangan-undangan yang berlaku, agar membawa kesejahteraan bagi masyarakat Papua,” terangnya.

Saat ini, KPK melalui Korsup Wilayah V masih terus melakukan pendampingan dan mendorong perbaikan, salah satunya dengan menggelar Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang dilangsungkan sejak 16-18 Desember 2025, dengan mengundang seluruh jajaran pemerintahan di Papua Barat Daya.

Tagging

Kilas Lainnya

Hari Ibu 2025, KPK Tekankan Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa Antikorupsi
18 Des 2025 2 min
Gratifikasi Masih Dianggap Lumrah, KPK Petakan Titik Rawan di Birokrasi
17 Des 2025 2 min
Temukan Kebocoran Dana Otsus Papua, KPK Dorong Pengawasan Intensif Lintas Lembaga
17 Des 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.