KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • soroti risiko korupsi KPK dorong pemkab bangka selatan lakukan mitigasi

Soroti Risiko Korupsi, KPK Dorong Pemkab Bangka Selatan Lakukan Mitigasi

Berita KPK 22 Mei 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan untuk serius menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai bentuk mitigasi risiko korupsi. Hal ini disampaikan KPK saat menerima kunjungan jajaran Pemkab Bangka Selatan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/5), menyusul hasil evaluasi KPK terkait potensi praktik korupsi di berbagai sektor.

Dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Pemkab Bangka Selatan mencatat skor rendah dan masuk kategori rentan korupsi. Salah satu sorotan utama adalah masih kuatnya praktik penyalahgunaan wewenang dan lemahnya integritas aparatur.

“Banyak yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Soal promosi dan mutasi masih berisiko tinggi, lalu intervensi pihak lain sangat tinggi. Yang kami sorot itu objektivitas kebijakan manajemen SDM yang sangat tinggi. Ini beberapa yang krusial,” kata Untung Wicaksono, Kepala Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK.

Ia juga menyoroti penyimpangan dalam penggunaan anggaran, terutama honorarium dan perjalanan dinas, yang meski sempat menurun pada 2021–2023, tetap menunjukkan potensi penyalahgunaan. Sektor pengadaan barang/jasa (PBJ) bahkan disebutnya sebagai "masalah semua".

“Pengadaan barang/jasa (PBJ), ini masalah semua. Artinya ada masalah dalam perencanaan. Di sini kita harus mulai memastikan siapa melakukan apa untuk membenahinya,” tegas Untung.

Temuan lain di sektor SDM menunjukkan promosi dan mutasi masih dipengaruhi kedekatan personal atau almamater, serta praktik nepotisme yang menghambat sistem meritokrasi. Untuk itu, penerapan sistem merit bagi ASN dianggap penting.

“Strateginya merit system. Kalau ASN sudah masuk dalam merit system ini, menjamin semua orang punya kesempatan yang sama,” tambahnya.

Menanggapi arahan KPK, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan kesiapannya untuk memperbaiki kondisi tersebut. “Saya harap KPK membantu kami untuk mengambil langkah yang tepat mengatasi kondisi ini,” ucap Riza kepada tim Korsup KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir juga Sekda Bangka Selatan Hefi Nuranda, Kepala Inspektorat Mulyono, serta jajaran Korsup Wilayah II KPK.

Skor SPI dan MCSP Masih di Zona Rentan

Selama empat tahun terakhir, skor SPI Pemkab Bangka Selatan stagnan di zona rentan (0–72,9) yaitu: 71.46 (tahun 2021); 69.52 (2022); 71.84 (2023); dan 69.1 (2024). Risiko korupsi tersebar dalam beberapa temuan yaitu: integritas dalam pelaksanaan tugas; integritas instansi; pengelolaan anggaran; pengelolaan barang dan jasa; dan pengelolaan SDM. 

Hasil serupa juga tergambar pada skor MCSP 2024 Pemkab Bangka Selatan yang menduduki peringkat paling bawah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima dari delapan area MCSP berada pada kondisi rentan (0-72.99), yaitu; skor penganggaran 67.64, skor PBJ 63, skor pengelolaan barang milik daerah 70.06 dan skor optimalisasi pajak 48.2.

Salah satu isu besar adalah terkait pokok pikiran (pokir) dalam penganggaran daerah yang berpotensi menjadi celah korupsi. KPK menilai setidaknya pokir memuat tiga hal, yaitu RPJMD, visi-misi kepala daerah, dan indikator kinerja utama bupati, agar memiliki kekuatan hukum dan memudahkan pertanggungjawabannya.

Sertifikasi Aset, Hibah, dan Pajak Daerah Jadi PR Serius

Dalam pengelolaan aset, Pemkab Bangka Selatan menargetkan sertifikasi 300 dari 437 bidang tanah pada 2025. Namun, banyak hambatan menghadang, salah satunya kendala koordinasi, bidang tanah yang masuk Kawasan hutan, serta lokasi tanah dan batas-batasnya tidak diketahui.

“Selain itu, transportasi yang tidak mendukung untuk pengukuran juga sering jadi kendala kami,” keluh Bupati Riza.

Untung menyarankan agar Pemkab Bangka Selatan berkomunikasi dengan BPN dan mengutus perwakilan OPD saat verifikasi aset.

KPK juga menyoroti lemahnya optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB). KPK merekomendasikan pembentukan tim khusus dan sistem pembersihan data wajib pajak bermasalah (cleansing).

“Tim turun ke lapangan untuk memeriksa mana saja potensi wajib pajak yang sudah tidak memungkinkan untuk dipungut. Tapi jangan lupa ke inspektorat sebelum membuat SK cleansing pajaknya,” ujar Untung.

KPK mendorong inovasi dengan melibatkan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk membantu warga mencicil pajak, sementara BUMDes membayarkannya secara tunai ke pemerintah daerah. Kolaborasi ini juga perlu disinergikan dengan pihak perbankan daerah.

Untung juga menyoroti pentingnya regulasi tentang rekam transaksi di sektor restoran dan hotel. “Peraturan ini harus direvisi karena tidak boleh menggunakan merek. Nanti kami akan berikan contoh regulasi dari daerah lain, yang sanksi terberatnya penyegelan hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Dengan segala temuan ini, Pemkab Bangka Selatan dihadapkan pada pekerjaan rumah besar. Namun dengan dukungan penuh dari KPK dan kemauan politik yang kuat, perbaikan bukan hal yang mustahil—asal dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gugah Komitmen Antikorupsi Bengkulu, KPK Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Transparan
22 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.