KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • serahkan aset rampasan rafael alun ke kejagung KPK kembalikan rp197 miliar ke negara

Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara

Berita KPK 17 Nov 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan fokus penindakan yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi memastikan pemulihan aset negara dengan mendapatkan kembali kerugian yang dicuri. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11).

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, aset itu merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan PSP aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” jelas Fitroh.

Dalam penyerahan ini, Kejagung menerima aset untuk dikelola secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya, aset rampasan dinilai sebagai instrumen penting bagi negara guna menutup kerugian akibat korupsi dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum.

“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih” ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Adapun, penyerahan aset ini turut menandai pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum. Dalam konteks pemulihan aset (asset recovery), KPK menekankan barang rampasan tidak boleh menganggur atau mangkrak, melainkan harus bernilai tambah bagi institusi negara.

Melalui sinergi ini, KPK berharap aset yang dikembalikan ke negara mampu meningkatkan kapasitas Kejaksaan sebagai mitra dalam penegakan hukum. Selain itu, mampu memperkuat peran lembaga agar seluruh proses pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi rakyat.

Tagging

Kilas Lainnya

Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun ke Kejagung: KPK Kembalikan Rp19,7 Miliar ke Negara
17 Nov 2025 1 min
Dorong Transparansi, KPK Rekomendasikan Magelang Perkuat Pengawasan Pengadaan
13 Nov 2025 2 min
Optimalkan Anggaran Rp2,4 Triliun, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah Pemkab Bantul
12 Nov 2025 4 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.