Perluas Jejaring Internasional, KPK Gandeng Kiribati Lawan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jejaring internasionalnya dengan menggandeng Public Service Office (PSO) Republik Kiribati melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10). Kerja sama ini menandai penguatan kolaborasi antikorupsi di kawasan Asia Pasifik, sejalan dengan komitmen bilateral Presiden Indonesia dan Presiden Kiribati pada Februari 2023.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa MoU ini menjadi bentuk komitmen nyata Indonesia melalui KPK dalam membangun jejaring internasional yang lebih kuat.
“Ini menjadi awalan penting. Tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih,” ujarnya saat menyambut delegasi PSO Kiribati.
Agus menambahkan, KPK selama ini aktif menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga internasional seperti Serious Fraud Office (SFO) Inggris, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, UNODC, serta forum multilateral ASEAN-PAC dan OECD.
Sekretaris PSO Kiribati, Ritite Tekiau, didampingi Direktur Integrity and Corruption Control Division (ICCD), Kireata Meauke, menyampaikan komitmen untuk mengimplementasikan seluruh isi perjanjian dengan tekad tinggi.
“KPK menjadi acuan bagi kami dalam membangun sistem dan kebijakan upaya pemberantasan korupsi di Kiribati,” tegas Tekiau.
MoU yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan Sekretaris PSO Kiribati, Ritite Tekiau, mencakup penguatan kebijakan dan praktik pencegahan korupsi, pertukaran informasi lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan antar lembaga. Penandatanganan ini disaksikan oleh pimpinan KPK, Agus Joko Pramono, Johanis Tanak, dan Ibnu Basuki Widodo, serta jajaran PSO Kiribati.
Sebagai tindak lanjut, delegasi PSO Kiribati akan mengikuti rangkaian pelatihan dan benchmarking di Indonesia. Materinya meliputi analisis informasi intelijen, akuntansi forensik, penanganan perkara korupsi, strategi pemulihan aset, asesmen risiko korupsi, serta pelibatan masyarakat dalam program edukasi dan sosialisasi antikorupsi. Delegasi juga akan mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia untuk belajar praktik baik kelembagaan.
Melalui kerja sama ini, KPK menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam memperkuat upaya antikorupsi lintas negara. Indonesia melalui KPK terus mendorong kolaborasi yang dapat menjadi model pemberantasan korupsi efektif bagi negara-negara berkembang di kawasan Asia Pasifik secara berkelanjutan.
Kilas Lainnya
