Perkuat Ujung Tombak Penindakan, KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat kinerja pemberantasan korupsi dengan melantik dan mengambil sumpah/janji 40 insan KPK yang terdiri dari 9 penyelidik dan 31 penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/7). Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dan disaksikan para pejabat struktural dan insan KPK lainnya.
Dalam sambutannya, Setyo menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bentuk komitmen moral dan profesional dalam memperkuat lini terdepan penegakan hukum. Setyo juga mengingatkan, pengambilan sumpah ini merupakan tanggung jawab bagi penyidik dan penyelidik.
“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum, KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” tambah Setyo.
Setyo juga menyoroti pentingnya integrasi dan kolaborasi antarsumber daya, baik antara penyelidik dan penyidik yang baru dilantik maupun yang telah lebih dulu bertugas. Menurutnya, sinergi yang kuat merupakan kunci peningkatan efektivitas penindakan. “Pelimpahan tugas dan wewenang harus dimaknai secara tepat. Fungsi kontrol dan manajerial tetap berada di tangan pimpinan yang harus dimaknai secara tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Setyo meski tidak semua insan KPK yang dilantik berlatar belakang pendidikan hukum, pemahaman terhadap hukum dapat diasah melalui proses pembelajaran berkelanjutan. Peran mentor juga dinilai penting dalam membentuk insting dan naluri penindakan hukum yang tajam dan berimbang.
Pemahaman hukum yang baik menjadi bekal utama dalam mengakselerasi tugas penindakan yang dapat saling mengisi antara satu sama lain. Internal KPK butuh sinergi lintas unit, serta kerja sama aktif dengan lembaga penegak hukum lain untuk mencapai hasil nyata, termasuk upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Di akhir sambutannya, Setyo menekankan bahwa setiap tindakan hukum perlu dilandaskan prinsip Pro Justitia, yakni demi keadilan. Artinya, setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus sah menurut hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta kode etik penegakan hukum.
Dengan begitu, penyelidik dan penyidik yang dilantik mampu mengemban amanah dengan baik, serta menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme. “Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” tegas Setyo.
Pelantikan ini menjadi bagian dari strategi penguatan kelembagaan KPK yang berkelanjutan, sebagai respons atas tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks dan dinamis. KPK berharap, dengan penambahan personel ini, kerja-kerja penindakan, penyelidikan, dan penyidikan kasus korupsi semakin tajam, profesional, dan berkeadilan.