Perkuat Komitmen Sinergi dan Kolaborasi bersama Pemerintah se-Sulawesi Barat, KPK Tegaskan APIP Kunci Pencegahan Korupsi

Inspektorat Daerah, sebagai bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), memegang peran strategis membantu kepala daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengawasan keuangan dan pelaksanaan program daerah. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, keberadaan APIP di daerah adalah kunci pencegahan korupsi.
“Agar ranah koordinasi dan supervisi KPK berada pada pencegahan, saya ingatkan bapak ibu kepala daerah dan kepala DPRD untuk memberi kebebasan kepada APIP bekerja dengan baik dan benar. Jangan diintervensi, biarkan mereka menjalankan tugasnya sesuai aturan. Ini mencegah masuk ke ranah penindakan,” tegas Tanak.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Barat 2025 bertema Penguatan Sinergi-Kolaborasi dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Akuntabel dan Bebas Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Kegiatan yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV ini dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, Ketua DPRD Provinsi Sulbar Amalia Fitri, tujuh bupati, para ketua DPRD kabupaten, jajaran Inspektorat kabupaten/kota, serta admin MCP masing-masing pemda.
Pelayanan Publik dan Pengaduan Masyarakat
Tanak mengingatkan, KPK berwenang berkoordinasi dengan instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan layanan berjalan prima dan akuntabel. Namun, pelayanan publik kerap menjadi titik rawan korupsi. “Berdasarkan peraturan, layanan harus selesai dalam 10 hari kerja. Tapi realitanya, yang mau cepat selesai urusan di layanan publik harus memberi ‘uang rokok’. Masyarakat melaporkan praktik ini,” ungkapnya.
Tahun 2024, KPK menerima 41 pengaduan masyarakat terkait wilayah Sulbar. Sejak 2021 hingga 2024, total pengaduan mencapai 231, dengan jumlah tertinggi berasal dari Provinsi Sulbar. Pengaduan yang terindikasi tindak pidana korupsi dilanjutkan ke penindakan.
Untuk mencegah pelanggaran, KPK menerapkan delapan area intervensi pencegahan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yaitu: Perencanaan, Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Perizinan.
Peran Strategis Inspektorat
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo menegaskan, inspektorat harus diperkuat dan diberi keleluasaan bekerja sesuai peraturan. “Perencanaan itu titik nolnya korupsi. Inspektorat tahu sejak awal perencanaan, ada atau tidaknya potensi korupsi. Mereka sangat berperan mencegahnya,” kata Agung.
Ia memetakan empat faktor utama penyebab korupsi di daerah: lemahnya integritas dan komitmen, kurangnya sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, buruknya tata kelola pemerintahan daerah, dan lemahnya penegakan hukum. Kondisi ini berdampak pada skor Indeks Integritas Nasional yang masih rendah.
Di Sulbar, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 berada di angka 70,8, dengan rata-rata nilai se-Sulbar 65,37, turun 3,47 poin dari tahun sebelumnya. Sementara nilai MCP 2024 Sulbar mencapai 53.
“Kegiatan ini memberi kesempatan kepala daerah menyampaikan pandangan, rumusan masalah, dan solusi atas persoalan korupsi di wilayahnya. Rumusan itu akan menjadi acuan bagi KPK untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut,” jelas Agung.
Rekomendasi dan Aksi Perbaikan
Korsup Wilayah IV merekomendasikan beberapa langkah perbaikan untuk 2025, antara lain: mengintegrasikan data MCP dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, dan mengendalikan PBJ dengan e-audit Stranas PK bersama LKPP.
Agung juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan efisiensi biaya listrik Penerangan Jalan Umum (PJU). “Pasang meteran di setiap tiang listrik, ganti lampu dengan hemat energi. Ini berdampak pada pendapatan daerah, terutama dari sektor industri,” ujarnya.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan komitmennya mencegah korupsi, antara lain dengan meminimalkan tatap muka dalam layanan publik. “Kontraktor atau pihak swasta berurusan secara digital. Saya juga berkomitmen untuk tidak memperjualbelikan jabatan,” tegasnya.
Kasatgas Korsup Wilayah IV Andi Purwana meminta pemda aktif memonitor dan mengevaluasi perbaikan sesuai rekomendasi SPI dan MCP, memastikan data terunggah tepat waktu, mempercepat sertifikasi 3.000 lebih aset pemda, dan menginventarisir aset bermasalah untuk dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen pencegahan korupsi oleh Gubernur, tujuh bupati, Ketua DPRD Provinsi, dan para Ketua DPRD kabupaten se-Sulbar, disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kilas Lainnya
