KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalkan anggaran rp24 triliun KPK dorong pembenahan tata kelola aset daerah pemkab bantul

Optimalkan Anggaran Rp2,4 Triliun, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah Pemkab Bantul

Berita KPK 12 Nov 2025 4 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintervensi tata kelola Pemerintah Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta, dengan menyoroti secara spesifik dua area paling krusial dan sensitif terjadi korupsi, yaitu mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Koordinasi ini, sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di tingkat daerah, dengan menekankan nilai transparansi dan akuntabilitas tata kelola anggaran daerah yang mencapai Rp2,48 triliun.

Dalam audiensi yang dipimpin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III.2 KPK, Azril Zah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11), KPK memaparkan sejumlah temuan. Forum yang dihadiri Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, menegaskan perlu segera memperbaiki kerentanan tersebut, mengingat Bantul masih berada di kategori 'Rentan' dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 dengan skor 70,94.

Azril mengungkapkan, meskipun Bantul memiliki skor pencegahan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024 yang tinggi sebesar 93,29, celah kerentanan masih terbuka lebar, terutama pada proses yang melibatkan anggaran besar dengan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mencapai Rp2,48 triliun.

Dari APBD itu, total belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun dan pembiayaan daerah mencapai Rp148 miliar per November 2025. Di sisi lain, realisasi belanja bantuan sosial (bansos) mencapai Rp2,91 miliar atau 48,62 persen dari pagu senilai Rp5,98 miliar.

Azril juga menyoroti metode pengadaan di Pemkab Bantul Tahun Anggaran 2025 yang didominasi pengadaan langsung mencapai Rp259 miliar atau 39,28 persen dari total PBJ. Sementara e-Purchasing mencapai Rp224,1 miliar atau 33,99 persen, metode tender mencapai Rp98,7 miliar atau 14,98 persen, serta metode seleksi mencapai Rp1,05 miliar atau 0,16 persen.

Dominasi ini, sejalan dengan menurunnya skor PBJ menjadi 71,19, sementara nilai dimensi dan manajemen sumber daya manusia (SDM) sebesar 71,82. “Ketidakakuratan penyajian aset, berdampak pada laporan keuangan daerah dan arah kebijakan ekonomi. Transparansi pengelolaan BMD dan manajemen keuangan menjadi fondasi,” jelas Azril.

Menurut Azril, upaya pencegahan korupsi tidak hanya mengandalkan mekanisme pengawasan formal, melainkan dukungan tata kelola berbasis data dan komitmen kuat pemerintah daerah sebagai mitra strategis. Audiensi ini berorientasi menyeluruh pada sistem tata kelola daerah, guna meminimalkan potensi kerugian keuangan daerah.

“Koordinasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi upaya bersama memperbaiki sekaligus memperkuat pencegahan korupsi di daerah,” tutur Azril.

Lebih lanjut, Azril menekankan pentingnya memperkuat integritas sejak awal perumusan kebijakan, sebab potensi korupsi dapat muncul sejak proses perencanaan. Upaya mitigasi potensi dan risiko korupsi ini, menjadi bagian strategi nasional pencegahan korupsi yang berorientasi keberlanjutan pembangunan daerah.

Dengan demikian, KPK mendorong Pemkab Bantul memperkuat tata kelola aset daerah melalui pengelolaan reklame yang transparan dan tertib, mulai dari perizinan, pemungutan pajak serta retribusi, hingga penegakan pelanggaran. Dorongan ini, menjadi upaya optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus menjaga estetika tata ruang sesuai rencana penataan wilayah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KPK juga meminta setiap perkembangan penataan reklame, dilaporkan berkala sebagai wujud akuntabilitas dan pengawasan bersama. Optimalisasi pendapatan daerah pun dinilai perlu diperhatikan, terutama penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pengelolaan retribusi parkir non-tunai, hingga pemanfaatan aset daerah melalui sewa yang tertib dan terpantau.

Lebih lanjut, diperlukan komitmen kolektif seluruh aparatur pemerintah daerah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), guna memperbaiki pengelolaan aset agar lebih bernilai guna. Dengan transparansi dan efisiensi tata kelola, aset daerah diharapkan tidak dipandang sebagai beban, namun dioptimalkan menjadi peluang strategis dan sumber pendapatan alternatif pendukung kemandirian fiskal daerah.

“Diperlukan pemetaan cermat agar penyimpangan bisa dicegah dari hulu. Bansos tidak boleh dimanfaatkan sebagai kepentingan politik, tapi harus tepat sasaran bagi yang membutuhkan,” ucap Azril.

Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Penindakan Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Arief Rachman, menegaskan pentingnya konsolidasi PBJ sesuai Surat Rekomendasi tentang Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi dan e-Audit PBJ di pemerintah daerah. Oleh karenanya, KPK meminta Pemkab Bantul menindaklanjuti temuan pengendalian internal BPK tahun 2024, agar tidak kembali terulang di masa depan.

Tidak lupa, KPK meminta Pemkab Bantul memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran, termasuk program pokir yang mencerminkan murninya aspirasi publik. Berdasarkan pencermatan tersebut, KPK menstimulasi Pemkab Bantul menerapkan probity audit pada proyek strategis, dengan meninjau kembali harga perkiraan sendiri (HPS).

“Kemurnian pokir harus dijaga agar bersumber dari masyarakat, bukan titipan pihak tertentu. Setiap usulan kegiatan, lokasi, dan sasaran pembangunan harus sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD,” ungkap Arief.

Oleh karenanya, agar tidak terjadi kesepakatan tersembunyi dalam proses pengesahan APBD yang berpotensi suap, Pemkab Bantul perlu berkomitmen nyata melalui ketatnya proses verifikasi pokir dan berbasis Kamus Usulan. KPK juga meminta Inspektorat Daerah memanfaatkan akun e-Audit guna mengawasi dan mengevaluasi PBJ, melalui e-Purchasing yang sejalan dengan standar pengawasan Quality Assurance (QA) oleh BPKP sesuai dengan pedoman MCSP 2025.

Menanggapi berbagai catatan dan rekomendasi KPK tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan komitmen Pemkab Bantul untuk segera menindaklanjuti. Ia melihat koordinasi ini bukan sekadar pengawasan, tapi dorongan konstruktif.

“Segala catatan dan rekomendasi KPK menjadi masukan berharga bagi kami. Pemkab Bantul berkomitmen menindaklanjuti evaluasi tersebut,” ujar Abdul.

Langkah KPK dalam koordinasi dan supervisi ini, dinilai sebagai upaya memperkuat birokrasi dan mengelola anggaran publik dengan penuh tanggung jawab. Kolaborasi eksekutif dan legislatif guna menolak praktik korupsi dalam penyusunan anggaran, dinilai penting demi menjaga kemurnian aspirasi publik.

Turut hadir Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta; Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja; Inspektur Daerah Pemkab Bantul, Trisna Manurung; Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bantul, Suradal; serta para perwakilan kepala dinas Pemkab Bantul.

Tagging

Kilas Lainnya

Optimalkan Anggaran Rp2,4 Triliun, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah Pemkab Bantul
12 Nov 2025 4 min
Cermin Integritas Kota Pahlawan: Sinergi KPK-Pemkot Surabaya Cegah Korupsi Tata Kelola Daerah
11 Nov 2025 3 min
KPK: Semangat Kepahlawanan Harus Jadi Api Perjuangan Pemberantasan Korupsi
10 Nov 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.