KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • minahasa tenggara menuju daerah antikorupsi KPK perkuat monitoring dari kabupaten hingga desa

Minahasa Tenggara Menuju Daerah Antikorupsi: KPK Perkuat Monitoring dari Kabupaten hingga Desa

Berita KPK 03 Jun 2025 2 min

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Perlu ada upaya sistematis yang menyentuh hingga ke akar pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Inilah yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rangkaian monitoring dan evaluasi implementasi program antikorupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Sebagai bagian dari percepatan pembentukan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK melibatkan seluruh perangkat daerah di Kab. Minahasa Tenggara untuk memenuhi 19 indikator dari enam komponen utama, seperti peningkatan budaya kerja antikorupsi, kualitas pelayanan publik, hingga penguatan kearifan lokal.

“KPK mendampingi proses implementasi indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dijalankan oleh setiap perangkat daerah secara menyeluruh,” ujar Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, dalam forum daring yang digelar pada Selasa (3/6).

Menurut Andhika, pemenuhan indikator ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan harus berdampak langsung pada tata kelola, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. KPK pun akan terus berkoordinasi secara intens dengan Sekretaris Daerah dan jajaran teknis lainnya agar implementasi ini benar-benar menyentuh seluruh lapisan birokrasi.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap indikator benar-benar terlihat dampaknya di lapangan—baik dalam pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, KPK telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) pada 29–30 April 2025, dan kini melanjutkannya dengan monitoring rutin setiap dua pekan. Monitoring ini diharapkan dapat mendorong kerapian implementasi dan kelengkapan administrasi program.

“Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua pekan. Kami harap pada pertemuan berikutnya, tim dari Minahasa Tenggara sudah melengkapi pemetaan indikator dan dokumen pendukung, agar proses ini bisa berjalan lebih efektif dan terukur,” pungkas Andhika.

Kesiapan Ratatotok menuju Desa Antikorupsi

Sementara itu, pendekatan antikorupsi juga diterapkan hingga ke tingkat desa. Masih di Kab.Minahasa Tenggara, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat turut menggelar monitoring bersama Pemerintah Desa Ratatotok.

Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK, Ariz Arham, menyambut baik partisipasi Desa Ratatotok dalam program ini. Dalam forum yang sama, KPK dan jajaran desa membahas kesiapan dalam pengelolaan program, pelayanan publik, serta pemahaman atas indikator penilaian yang akan digunakan.

“Dengan forum ini, diharapkan desa (Ratatotok) memiliki kesiapan lebih dalam berbagai aspek tata kelola (di desanya) dan (juga) terhadap penilaian yang akan diberikan oleh KPK,” tegas Ariz.

Beberapa poin penting yang dievaluasi mencakup penerapan deklarasi benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, hingga penyusunan pakta integritas. Hal ini bertujuan agar tata kelola desa dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Dalam monev berikutnya bisa dilakukan (pengumpulan) kelengkapan dokumen beserta susunannya secara lebih baik. Diharapkan dalam kurun waktu beberapa minggu ke depan, semua dapat terkumpul,” tutup Ariz.

Kehadiran KPK dalam mendampingi pemerintah daerah hingga ke tingkat desa di Kab. Minahasa Tenggara menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dari kota hingga pelosok, semangat mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas harus terus dijaga dan ditumbuhkan.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Webinar Pariwara Antikorupsi 2025: KPK Dorong Pemda dan BUMD Kreatif Gaungkan Pesan Integritas
04 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.