KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tahan tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit oleh lpei kepada pt smjl dan pt mas

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS

Siaran Pers 28 Agt 2025 1 min

39/HM.01.04/KPK/56/08/2025

Jakarta, 28 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka yaitu HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kepada debitur PT SMJL dan PT MAS.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka HD untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 Agustus s.d. 16 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka HD bersama KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI diduga melakukan pengkondisian pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI terhadap dua perusahaan miliknya, yaitu PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta. Setelah dilakukan penelusuran, kedua perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan fasilitas kredit, bahkan kebutuhan biaya operasionalnya di bawah 15% dari total pinjaman. HD juga tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan untuk kepentingan pribadi, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.

Atas perbuatannya, Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dukung ASN Muda Suarakan Antikorupsi Lewat Kompetisi Menulis AKSARA
28 Agt 2025 1 min
KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik
28 Agt 2025 2 min
KPK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Lewat Integritas Antikorupsi
28 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.