KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK luncurkan aksesku 30 langkah digital wujudkan profesionalisme sertifikasi sektor antikorupsi

KPK Luncurkan AKSESKU 3.0: Langkah Digital Wujudkan Profesionalisme Sertifikasi Sektor Antikorupsi

Berita KPK 04 Jun 2025 2 min

Di tengah upaya memperkuat budaya antikorupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK resmi meluncurkan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU) 3.0 pada Rabu (4/6), di Auditorium Gedung ACLC KPK. Platform digital ini dirancang untuk mempermudah proses proses asesmen kompetensi bagi para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API), sekaligus menjawab kebutuhan akan proses sertifikasi yang lebih adaptif dan efisien.

AKSESKU sendiri telah dikembangkan sejak 2019 dan menjadi tulang punggung dalam sistem asesmen kompetensi para PAKSI dan API. Kini, dengan versi terbarunya, AKSESKU 3.0 hadir lebih modern melalui sejumlah fitur baru, seperti penyelarasan dengan Materi Uji Kompetensi (MUK) 2023, akses yang lebih ramah pengguna, fitur yang lebih kaya, serta sistem keamanan yang diperkuat.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan apresiasinya atas terobosan LSP KPK dalam mengembangkan AKSESKU 3.0. Ia menegaskan bahwa para PaKSI dan API memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi di masyarakat.

“Dengan acara (peluncuran) ini, diharapkan dapat menjadi penyuluh antikorupsi yang dapat membangun budaya antikorupsi di masyarakat maupun masing-masing wilayah kerjanya,” ujar Ibnu.

Transformasi Sertifikasi: Dari Administratif ke Gerakan Sosial

Peluncuran AKSESKU 3.0 sekaligus menjadi momentum refleksi perjalanan LSP KPK. Dalam laporannya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK sekaligus Ketua Dewan Pengarah LSP KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2025, telah diterbitkan 5.465 sertifikat PAKSI, serta telah terbentuk 45 forum PAKSI dan API di berbagai daerah.

“Memasuki tahun ke-8, kita semua (LSP dan unit kerja lainnya di KPK) berkontribusi dalam pemberantasan korupsi lewat berbagai upaya-upaya pendidikan dan pencegahan yang efektif serta berstandar,” tutur Wawan.

KPK juga menggandeng sejumlah mitra strategis, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dalam memperkuat landasan hukum dan standar kompetensi. Salah satu tonggaknya adalah penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sektor antikorupsi yang kini telah diadopsi secara nasional.

Ketua BNSP, Syamsu Hari, menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar pengakuan formal, tapi juga berdampak nyata bagi peningkatan daya saing dan peluang kerja.

“Dengan sekitar lima ribuan para PAKSI yang tersebar di seluruh Indonesia, semoga (sertifikasi antikorupsi) ini bisa berpeluang sampai internasional,” ujar Syamsu.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Cris Kuntadi, menilai sertifikasi antikorupsi sebagai bagian penting dari transformasi budaya kerja yang berintegritas.

“Diharapkan LSP KPK bisa menjadi role-model bagi lembaga lain. Tentunya, Inovasi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai korupsi.” kata Cris.

Lebih dari Sekadar Sertifikasi

Dalam sambutannya, Ibnu Basuki juga menekankan bahwa LSP KPK bukan hanya lembaga teknis, tetapi kini menjadi bagian dari garda terdepan pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan. Ia juga menyoroti pentingnya penyuluhan tentang isu-isu krusial, seperti gratifikasi dan konflik kepentingan (conflict of interest/COI).

“PAKSI perlu (ikut) mensosialisasikan kembali larangan gratifikasi yang dapat menimbulkan COI di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh pendidikan dan anggota Dewan Pengarah LSP KPK, Arief Rachman, mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme adalah fondasi utama agar pesan-pesan antikorupsi dapat diterima luas oleh masyarakat.

Langkah Nyata Mewujudkan Indonesia Berintegritas

Dengan peluncuran AKSESKU 3.0 dan penguatan sistem sertifikasi berbasis digital, KPK berharap masyarakat sipil, dunia pendidikan, dan sektor kerja dapat terlibat lebih aktif dalam gerakan antikorupsi. Program ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak melulu lewat penindakan, tetapi juga bisa dibangun lewat literasi, pengakuan kompetensi, dan kolaborasi multisektor.

Turut hadir dalam peluncuran ini antara lain Dewan Pengawas KPK Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK sekaligus Ketua LSP KPK Yonathan Demme Tangdilingtin, Direktur Manajemen Informasi KPK Riki Arif Gunawan, para alumni Ketua LSP KPK, perwakilan GIZ Indonesia, serta para asesor kompetensi LSP KPK.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Pendidikan Antikorupsi Masuk Kurikulum, KPK dan Kemenko PMK Perkuat Komitmen
05 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.