KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK kawal pemkab sambas perkuat tata kelola dan tekan risiko korupsi

KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat Tata Kelola dan Tekan Risiko Korupsi

Berita KPK 14 Agt 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas dalam membenahi tata kelola pemerintahan. Pendampingan difokuskan pada delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), khususnya perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).

Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Kabupaten Sambas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8). Ia menekankan perlunya pembenahan, agar skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 Pemkab Sambas dapat meningkat dari 75,10 menjadi minimal 78.

“Kami akan masuk hingga substansi pembenahan untuk mitigasi risiko bersama, yang berpotensi mengarah pada kecurangan dan tindak pidana korupsi. Fokus utama pada perencanaan (Pokir DPRD), penganggaran (hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan), dan PBJ. Tapi, area lain juga akan kita perhatikan,” ujar Ely.

Bupati Sambas, Satono, menyambut positif langkah KPK ini. Ia berharap hasil rapat koordinasi menjadi panduan konkret bagi jajarannya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, birokrasi, dan keuangan daerah. “Arahan hari ini akan kami jalankan sebaik-baiknya, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berintegritas,” tegasnya,” tegasnya.

Hasil Survei Integritas dan Fokus Perbaikan

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, skor komponen internal Pemkab Sambas berada di angka 69,74, dengan nilai terendah pada tiga dimensi, yang terdiri atas pengelolaan PBJ sebesar 57,31, pengelolaan sumber daya manusia sebesar 63,90, dan pengelolaan anggaran sebesar 66,52.

Pada pengelolaan SDM dan PBJ, Pemkab Sambas diminta memilih pegawai berintegritas. Hal ini, sebab responden menilai masih ada pengaruh konflik kepentingan (conflict of interest/COI) pada promosi dan mutasi. Selain itu, responden juga menilai masih adanya pengaturan vendor yang melibatkan COI.

Selain itu, KPK menyoroti perlunya pembatasan proporsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD agar lebih proporsional. Menurut Ely, idealnya pokir maksimal 10 persen dari APBD, namun saat ini di Sambas masih sekitar 28 persen.

Rekomendasi Pembenahan

Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, berikut sejumlah rekomendasi KPK yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah:

  1. Pengajuan pokir agar mengikuti mekanisme yang berlaku.
  2. Pengajuan Pokir wajib dilengkapi data lengkap sehingga mempermudah verifikasi lapangan.
  3. Pengajuan pokir tidak boleh mengarahkan atau memaksakan PBJ tertentu.
  4. Pengajuan dan verifikasi pokir, diselaraskan dengan RPJMD, visi misi kepala daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
  5. Nilai pokir mengacu pada Analisis Standar Belanja (ASB).
  6. Melakukan konsolidasi PBJ untuk barang sejenis.
  7. Hindari pemecahan paket untuk menghindari tender.
  8. Memastikan harga sesuai pasar dan wajar.
  9. Pastikan proyek konstruksi selesai tanpa mark up atau kekurangan volume.
  10. Reviu HPS secara detail dengan membandingkan harga pasar, SHS, dan ASB.
  11. Laksanakan konsolidasi PBJ sesuai Surat Rekomendasi KPK Nomor B1996/KSP.00/70-74/03/2025.
  12. Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai regulasi.
  13. Hindari praktik suap, gratifikasi, nepotisme, dan korupsi.
  14. Perbarui database pegawai non-ASN, evaluasi kebutuhan, dan optimalkan ASN.
  15. Verifikasi calon penerima hibah dan lokasi sesuai ketentuan.
  16. Hibah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai proposal.
  17. Data calon penerima dan lokasi harus transparan di aplikasi SIPD.
  18. Hindari penerima yang mendapatkan hibah berturut-turut.

Menanggapi rekomendasi ini, Pemkab Sambas menyatakan akan berupaya melakukan pembenahan. Oleh karenanya, Pemkab Sambas minta dukungan KPK guna mendorong kementerian/lembaga terkait, menetapkan regulasi batasan pokir yang tegas.

”Saya minta KPK terkait dorongan agar K/L menerbitkan regulasi batasan pokir, khususnya batas yang dapat diakomodir APBD. Ini harus ada regulasinya agar pemkab bisa menganulir jika tidak sesuai ketentuan,” usul Satono.

Sementara itu, Ely menyebut KPK merupakan mitra pemda guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Dukungan penuh ditunjukkan, di antaranya mengupas permasalahan sehingga KPK mampu menghasilkan rekomendasi yang diharapkan dilaksanakan dengan baik.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar beserta jajaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar, Inspektur Kabupaten Sambas, Budiman serta sejumlah jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergabung secara daring dan luring.

Rapat koordinasi ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar, Sekda Fery Madagaskar; Inspektur Budiman; serta jajaran SKPD dan OPD baik luring maupun daring. Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat integritas daerah.

Tagging

Kilas Lainnya

Penutupan KPKNesia 2025: Peneguhan Sportivitas dan Integritas di Momen Kemerdekaan
14 Agt 2025 1 min
KPK Tangkap Tangan Suap Izin Pengelolaan Kawasan Hutan
14 Agt 2025 1 min
KPK Kawal Pemkab Sambas Perkuat Tata Kelola dan Tekan Risiko Korupsi
14 Agt 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.