KPK Dukung Reformasi Yudisial di Mahkamah Agung, Perkuat Integritas Aparatur Peradilan
Upaya menutup celah korupsi di jantung peradilan terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir dalam langkah reformasi yudisial di Mahkamah Agung melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan, sebagai fondasi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (5/6). Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 pegawai—dari unsur hakim hingga kepaniteraan—secara hybrid, baik daring maupun luring.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kehadiran KPK merupakan bagian dari komitmen mendorong penguatan nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman. Menurutnya, berbagai kasus korupsi kerap bermula dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri, tidak mencerminkan integritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu mewaspadai bibit pelanggaran integritas. Sinergi KPK dan MA dipandang penting untuk mengawal reformasi tata kelola peradilan yang adil dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Plt. Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan integritas tidak dapat dipaksakan hanya melalui sistem, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan individu.
“Sudah menjadi tugas kita untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” tegasnya.
Senada, Hakim Agung Kamar Perdata selaku Panitera MA, Heru Pramono, menyebut penandatanganan ini menegaskan organisasi tidak menoleransi penyelewengan etika kerja dan integritas. Lebih dari sekadar tanda tangan, pakta integritas menjadi harapan publik terhadap hakim yang tidak hanya piawai membaca pasal, tetapi juga bermental jujur setiap waktu.
KPK memandang sinergi ini sebagai upaya mengunci gerbang terakhir keadilan agar tak ditembus gratifikasi maupun intervensi. Dengan komitmen bersama ini, palu hakim diharapkan kembali menjadi simbol keadilan yang murni, bukan alat transaksi.