KPK dan KemenBUMN Perkuat Sinergi Awasi Korporasi Negara

Untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana negara dikelola secara bersih serta efisien, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) memperkuat sinergi dalam pengawasan terhadap sektor korporasi milik negara. Langkah strategis ini ditandai dengan audiensi antara KPK dan KemenBUMN yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (29/4).
Pertemuan tersebut menjadi titik awal untuk menyelaraskan pengawasan, regulasi, dan perencanaan program KemenBUMN secara sistemik. Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi idealnya dimulai sejak tahap perencanaan. “Kita ingin mengetahui rencana aktivitas BUMN sejak awal, agar dapat diawasi dari hulu ke hilir, mulai mitigasi jangka pendek hingga pembentukan sistem jangka panjang,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pentingnya peran utama KemenBUMN sebagai regulator dan pengawas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. “BUMN termasuk instansi penerima anggaran negara. Karena itu, pengawasan yang komprehensif akan mempercepat pengambilan keputusan serta menghindari risiko penindakan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Pengawasan Berbasis Sistem
Perubahan regulasi pada BUMN turut menjadi perhatian KPK, apalagi hingga kini tercatat 192 perkara penindakan yang berkaitan dengan BUMN maupun BUMD. Merespons hal itu, Agus menyatakan bahwa fungsi kontrol dari KPK dan KemenBUMN harus berbasis sistem.
“Kami ingin secara komprehensif membangun sistem agar berfungsi efektif, termasuk pertukaran data dan informasi dari internal KemenBUMN,” tambahnya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyambut baik penguatan kolaborasi ini. Ia menyampaikan bahwa KemenBUMN semakin terpacu untuk menata ulang peran sebagai regulator dan pengawas tata kelola investasi negara, termasuk dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Kami sangat transparan, termasuk melibatkan KPK untuk menentukan payung hukum menjalankan fungsi kontrol, yang lebih menyeluruh. Ini penting agar tata kelola tetap bersih dan pergerakan pasar tidak terganggu oleh isu penanganan perkara,” kata Erick.
Sebagai langkah konkret, KPK dan KemenBUMN akan membentuk tim kecil lintas lembaga guna menindaklanjuti pembuatan perjanjian kerja sama (PKS). Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola investasi negara sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi di BUMN.
“Momentum ini sekaligus menjadi pijakan penting bagi KPK dan KemenBUMN sebagai dukungan penguatan kedaulatan ekonomi dan pemberantasan korupsi di sektor strategis,” tutup Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin; Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha; Direktur Manajemen Informasi KPK, Riki Arif Gunawan; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo; serta jajaran struktural dari Kementerian BUMN.