KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK 9932 caleg terpilih sudah lapor lhkpn

KPK: 99,32% Caleg Terpilih Sudah Lapor LHKPN

Berita KPK 10 Sep 2024 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 9 September 2024 pukul 12.00 WIB, Sebanyak 20.325 dari 20.463 Calon Legislatif (Caleg) terpilih, berdasarkan data sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, atau mencapai 99,32%.

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan menyebut, data tersebut termasuk untuk Caleg Incumbent maupun Non-Incumbent, pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota).

“Merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum,” terang Pahala.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17%. Dari 580 caleg terpilih, 523 di antaranya telah melaporkan LHKPN, sedangkan 57 lainnya belum melapor. Terakhir, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%. Dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor dan 26 masih belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Dari sejumlah laporan yang diterima tersebut, terang Pahala, KPK masih mendapatkan adanya LHKPN yang belum lengkap, yaitu pada Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebanyak 26 laporan; pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebanyak 10 laporan; serta pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) sebanyak 209 laporan.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” tegasnya.

Pahala menerangkan, pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. KPK akan melakukan verifikasi pada setiap laporan, dan jika sudah dinyatakan lengkap akan diterbitkan tanda terimanya.

Tanda terima ini menjadi penting, karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika hingga batas waktu tersebut tanda terima belum diserahkan, caleg terpilih harus mengajukan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan,” tutup Pahala.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Partisipasi Daerah Lewat Pariwara Antikorupsi, Kemas Gagasan Jadi Pesan Berdampak
28 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Mahasiswa HMI Jadi Garda Depan Gerakan Antikorupsi
28 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.