KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • klarifikasi penipuan mengatasnamakan KPK

[Klarifikasi] – Penipuan mengatasnamakan KPK

Klarifikasi Informasi Hoaks 30 Apr 2024 1 min

Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara­cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Bersama ini dihimbau kembali agar selalu mewaspadai hal-hal tersebut.

Berikut ini disampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK:

  1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
  2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
  3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
  4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan" maupun perwakilan dari KPK dalam penanganan perkara;
  5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK:
  6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
  7. Situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id; www.jaga.id dan www.stranaspk.id;
  8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
  9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

 

Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui:

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)

Gedung Merah Putih KPK

JI. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950

Call Center KPK - 198

http//kws.kpk.go.id

Tagging

Kilas Lainnya

Seleksi Terbuka JPT Pratama KPK Masuki Tahap Akhir, Tetapkan Tiga Kandidat Terbaik Tiap Jabatan
24 Des 2025 1 min
Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar
22 Des 2025 5 min
Alarm Dini Indonesia Emas: KPK Soroti Fenomena “Muda-Mudi Korupsi”
22 Des 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.