KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • jaga arah pembangunan daerah KPK ingatkan bpd jawa timur perkuat tata kelola

Jaga Arah Pembangunan Daerah, KPK Ingatkan BPD Jawa Timur Perkuat Tata Kelola

Berita KPK 15 Mei 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya potensi praktik korupsi di sektor keuangan, termasuk di lembaga perbankan daerah. Potensi penyimpangan tak hanya terjadi di level nasional, tetapi juga merambah ke badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sejatinya berperan sebagai penggerak ekonomi di tingkat lokal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam rapat koordinasi yang membahas perbaikan tata kelola pemerintah daerah bersama BPD Jawa Timur (Jatim). Kegiatan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5), ini juga menyoroti penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) daerah kepada kelompok masyarakat (pokmas), yang selama ini menjadi perhatian serius KPK.

Wahyudi menegaskan bahwa BPD Jawa Timur memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi kepentingan.

“Lemahnya sistem pengawasan dan ketidaktegasan regulasi sering kali membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari penyaluran hibah yang tidak sesuai prosedur hingga adanya indikasi fraud. Melalui koordinasi lintas sektor, pembenahan sistem secara menyeluruh dapat diakselerasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran yang melibatkan institusi keuangan daerah,” kata Wahyudi.

Antisipasi Potensi, Cegah Indikasi

Langkah penguatan tata kelola oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III terhadap BPD Jatim dilatarbelakangi sejumlah persoalan, termasuk kasus korupsi yang terkait dengan belanja hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Selain itu, besarnya alokasi anggaran hibah untuk tahun 2023–2025 serta luasnya cakupan penerima turut menjadi perhatian, karena membutuhkan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan akuntabel.

Hal ini menjadi krusial agar dana publik benar-benar digunakan untuk mendukung program yang berpihak pada masyarakat. Proses pemberian hibah maupun bansos pun harus dilakukan secara transparan dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“Hibah dan bansos sudah seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat capaian pembangunan daerah, bukan sebagai sumber penyimpangan. Oleh karenanya, penguatan tata kelola tak sekadar mencegah kerugian keuangan negara, tetapi juga krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah,” ungkap Wahyudi.

Salah satu persoalan yang sering ditemukan KPK adalah kecenderungan BPD mengandalkan ‘key person’ dalam proses pemberian hibah, alih-alih melalui analisis kelayakan usaha yang objektif. Sering kali, individu yang dijadikan rujukan tidak memiliki kewenangan formal di perusahaan debitur, sehingga menimbulkan potensi masalah di kemudian hari.

Tangkal Modus, Bangun Komitmen

“Modus manipulatif lainnya adalah pengalihan rekening pembayaran proyek tanpa sepengetahuan pihak bank asal. Dalam beberapa kasus, proyek yang dijadikan dasar pencairan hibah justru tertinggal jauh dari progres yang dilaporkan, membuka peluang bagi oknum bank dan debitur untuk melakukan pencairan dana secara tidak sah,” pungkas Wahyudi.

Terkait hal tersebut, Wahyudi mendorong agar BPD Jatim merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur 2025–2026 dalam merumuskan penyaluran hibah dan bansos. Langkah ini diperlukan agar kebijakan pembiayaan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Dengan demikian, penguatan tata kelola tidak semata menjadi formalitas administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab BPD Jatim dalam memastikan penggunaan APBD yang efektif dan tepat sasaran. Ini juga mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyalurkan hibah dan bansos yang benar-benar mendukung pembangunan.

Kajian KPK untuk Tutup Celah Korupsi

Melalui kajian Direktorat Monitoring, KPK menemukan adanya indikasi kecurangan, termasuk moral hazard yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejumlah legislator yang menjadi debitur enggan melanjutkan pembayaran kredit multiguna setelah tidak lagi menjabat. Status mereka sebagai pemegang saham pengendali BPD menyebabkan bank enggan melakukan penagihan.

Menanggapi kondisi ini, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan. Salah satu langkah mendesak adalah memperketat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Meski perbankan memiliki sistem pertahanan berlapis, dalam praktiknya sistem tersebut kerap dilanggar demi kepentingan tertentu.

Vice President Dana & Jasa BPD Jatim, Yetty Fitria Suprapto, menyampaikan apresiasi atas respons dan pendampingan yang diberikan KPK. Menurutnya, kehadiran KPK tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga menjadi katalis positif bagi perubahan sistem di internal BPD.

“Kami menyambut baik masukan dan pendampingan KPK. Rekomendasi yang diberikan akan kami jadikan pedoman dalam memperbaiki sistem kerja dan tata kelola internal,” ungkap Yetty. Ia juga menambahkan bahwa berbagai catatan dari KPK akan ditindaklanjuti secara serius, termasuk peningkatan integritas pegawai, evaluasi sistem pengawasan, serta penguatan akuntabilitas dalam penyaluran dana publik.

Dalam kegiatan ini turut hadir pemimpin kantor fungsional di lingkungan Gubernur Jawa Timur, Novita Erkasari; Officer Ritel & Perorangan BPD Jatim, Olivia Dani Prastika; serta Asisten Vice President Kepatuhan & APUPPT BPD Jatim, Asri Kusumayanti.

Tagging

Kilas Lainnya

Webinar Pendidikan Antikorupsi KPK: Dunia Pendidikan Berperan dalam Melawan State Capture Corruption
15 Mei 2025 2 min
Rakor dengan Pemda se-Sulawesi Selatan, KPK: Pokir Wajib Sesuai Regulasi, Bukan Alat Transaksi
15 Mei 2025 4 min
Jaga Arah Pembangunan Daerah, KPK Ingatkan BPD Jawa Timur Perkuat Tata Kelola
15 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.