KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • hari ibu 2025 KPK tekankan peran perempuan dalam membangun bangsa antikorupsi

Hari Ibu 2025, KPK Tekankan Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa Antikorupsi

Berita KPK 18 Des 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tidak bisa dilepaskan dari upaya melawan kekerasan di ruang privat. Rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru kerap menjadi titik awal lunturnya integritas dan ketidakadilan gender.

Pesan tersebut mengemuka dalam Peringatan Hari Ibu ke-97 bertema “Perempuan KPK Berdaya dan Berkarya: Dari Rumah Mengubah Dunia” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12). Melalui momentum ini, KPK mengajak seluruh insan untuk menyadari bahwa relasi kuasa yang timpang dan ketidakadilan di dalam keluarga dapat menjadi akar berbagai pelanggaran hukum di ruang publik.

Dalam bincang-bincang bertajuk “Pendidikan dan Perlindungan Hukum dalam Keluarga”, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam konteks relasi kuasa yang hierarkis dan tidak setara.

“Baik sebagai korban maupun saksi, perempuan harus memperoleh keadilan hukum. Perempuan adalah pelabuhan hati pria, bukan sasaran kekerasan,” tegas Ibnu di hadapan ratusan peserta.

KPK juga menegaskan pentingnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai landasan perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Regulasi ini menekankan prinsip penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, hingga kepastian dan keadilan hukum.

Selain perempuan, isu perlindungan anak turut menjadi sorotan. Ibnu mengingatkan bahwa banyak anak justru menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dari orang-orang terdekatnya, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara.

Kondisi ini, menurut KPK, menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang perlindungan perempuan dan anak, mengingat keduanya masih menjadi kelompok paling rentan mengalami kekerasan.

Senada, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, memaparkan data hasil survei tahun 2024 yang menunjukkan bahwa 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

“Jumlah kekerasan terhadap perempuan, jauh lebih besar dibandingkan penyakit apa pun. Ibu harus berintegritas dan jadikan rumah sebagai ruang dialog, Jangan mentoleransi jalan pintas,” tutur Titi.

Dari sisi psikologis, Psikolog Zoya Amirin menyoroti perilaku bullying dan pelecehan seksual yang kerap dinormalisasi dalam budaya sehari-hari. Menurutnya, perempuan perlu berdaya dan berani melawan agresi, baik secara verbal maupun psikologis.

“Kita harus mengedukasi korban agar tidak menjadi pelaku di masa depan. Integritas berarti berani mengekspresikan emosi secara tepat dan layak,” ujar Zoya.

KPK menilai ketidakharmonisan keluarga akibat kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, maupun kekerasan berbasis ekonomi, sering kali menjadi pintu masuk praktik korupsi untuk menutupi konflik personal.

Sebagai penutup, Dewan Pengawas KPK Sumpeno menegaskan peran sentral ibu dalam membangun masa depan bangsa.

“Seorang ibu telah mendarmabaktikan perannya bagi keluarga dan bangsa. Generasi penerus yang luar biasa, lahir dari rumah yang penuh integritas,” ucap Sumpeno.

Melalui peringatan Hari Ibu 2025 ini, KPK menegaskan komitmennya bahwa perlindungan hukum bagi perempuan dan anak bukan sekadar norma tertulis, melainkan fondasi utama dalam membangun generasi dan kepemimpinan bangsa yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Tagging

Kilas Lainnya

Hari Ibu 2025, KPK Tekankan Peran Perempuan dalam Membangun Bangsa Antikorupsi
18 Des 2025 2 min
Gratifikasi Masih Dianggap Lumrah, KPK Petakan Titik Rawan di Birokrasi
17 Des 2025 2 min
Temukan Kebocoran Dana Otsus Papua, KPK Dorong Pengawasan Intensif Lintas Lembaga
17 Des 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.