Formula Integritas Organisasi Rumus KPK Jadikan Komitmen Antikorupsi Budaya Perusahaan
Di balik hunian yang dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdapat ancaman yang jauh lebih berbahaya, yaitu korupsi. Menyadari risiko besar di sektor properti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, berkolaborasi dengan Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), menggelar Webinar Hakordia 2025, di Wisma Perumnas, Jakarta, Kamis (18/12).
Masih dalam suasana Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, webinar ini bertujuan mengubah komitmen antikorupsi menjadi standar kerja yang terukur. Upaya mewujudkannya, lewat “Formula Integritas Organisasi” dan penerapan Prinsip “4 No’s” sebagai pagar operasional perusahaan.
Dalam paparannya, Kepala Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, memperkenalkan rumus integritas yaitu “OI = (A + C1 + E) − C2,” yang berarti Accountability (A), Competence (C1), Ethics (E), lalu dikurangi Corruption (C2).
“Integritas organisasi merupakan gabungan antara integritas sistem dan pribadi, sehingga pimpinan perlu menyuarakan nol toleransi terhadap korupsi sebagai budaya organisasi,” tegasnya.
Tidak lupa, KPK mendorong perusahaan menegakkan prinsip “4 No’s,” yaitu No Bribery (menolak suap/pemerasan), No Gift (menolak hadiah tidak wajar), No Kickback (menolak komisi/uang terima kasih), dan No Luxurious Hospitality (meniadakan jamuan mewah). Prinsip ini dinilai krusial guna mencegah korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan yang kerap muncul dalam relasi bisnis dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Friesmount mengingatkan tantangan integritas di sektor swasta tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, data KPK menunjukkan sejak 2004 hingga Triwulan III 2025, pelaku korupsi terbanyak berasal dari profesi swasta dengan total 500 orang. Angka ini menjadi alarm bagi Perumnas, yang secara operasional bersentuhan langsung dengan dunia usaha dan pengembang.
“Keberhasilan program antikorupsi sangat ditentukan dari tone from the top, yakni sikap tegas pimpinan dalam menyuarakan dan menegakkan “nol toleransi” korupsi,” tambah Friesmount.
Sejalan, Plt. Direktur Utama Perum Perumnas, Tri Hartanto, menilai webinar ini sebagai momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen perusahaan. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertugas menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Perumnas menempatkan integritas dan Good Corporate Governance sebagai fondasi utama operasional perusahaan.
“Sekecil apapun bentuk gratifikasi dan KKN, harus kita hindari karena itu merusak kepercayaan publik dan mencederai nilai yang kita junjung bersama,” tegas Tri.
Ia menambahkan, Perumnas telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari sistem pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) yang berkoordinasi dengan KPK, hingga penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang, guna membangun perusahaan bersih dan berintegritas.
“Webinar ini menjadi penguat dan pengingat komitmen kita bersama. Mari basmi korupsi dan tolak gratifikasi,” pungkas Tri.
Menutup kegiatan, KPK menegaskan keterlibatan aktif dunia usaha, merupakan elemen penting membangun ekosistem antikorupsi nasional. Melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif seperti Webinar Hakordia 2025, KPK berharap nilai integritas tidak sekadar jargon, tapi benar-benar terinternalisasi dalam budaya organisasi dan praktik bisnis sehari-hari.
Turut hadir Ketua Dewan Pengawas Perum Perumnas, Khalawi Abdul Hamid; Satuan Tugas (Satgas) 3 Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Kevin Pasquella Helian; serta Direktur Manajemen Risiko dan Legal, Nixon Sitorus.