KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • dorong tata kelola lebih baik KPK bantu pemkot batu cegah korupsi dari hulu

Dorong Tata Kelola Lebih Baik, KPK Bantu Pemkot Batu Cegah Korupsi dari Hulu

Berita KPK 29 Jul 2025 2 min

Sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kota Batu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat koordinasi kepala daerah di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Dalam forum ini, KPK menekankan pentingnya langkah konkret dan terstruktur dalam perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kepala Satuan Tugas III-1 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi mengungkapkan Pemkot Batu perlu mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan memperbaiki sistem tata kelola secara menyeluruh.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengantisipasi titik-titik rawan korupsi dan segera melakukan pembenahan di berbagai aspek yang ada di Kota Batu,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi mendorong upaya pencegahan korupsi secara sistemik di tingkat daerah. Sejumlah aspek terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dana hibah, hingga Proyek Strategis Daerah (PSD) menjadi sorotan.

Validasi Pokir untuk Kepentingan Publik

Koordinator Wilayah III Jawa Timur, Nindyah Sunardini menyebut bahwa dari 204 usulan Pokir dengan nilai total Rp21,6 miliar, masih dibutuhkan penajaman data dan kelengkapan kertas kerja agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Secara umum kami temukan kertas kerja yang masih perlu diperbaiki dan data atau informasi dalam kertas kerja perlu dilengkapi, sehingga dapat tergambar secara keseluruhan,” tegas Nindyah.

Hal senada juga disampaikan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan sekaligus Jaksa KPK, Kuncoro Hadi. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip keuangan daerah dalam setiap proses penganggaran agar tidak menyimpang dari aturan.

Pengadaan Barang Jasa dan Pengelolaan Aset Daerah

Dalam sektor pengadaan, KPK menyoroti pelaksanaan tender dan e-purchasing di Kota Batu. Ditemukan indikasi penawaran harga seragam pada beberapa tender yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Wahyudi menyebut kondisi ini harus diantisipasi dengan memperkuat pengawasan dan regulasi pengadaan.

Adapun anggaran yang dikeluarkan dalam pengadaan tahun 2024 juga menjadi sorotan, diantaranya; e-purchasing senilai Rp282 miliar, pengadaan langsung Rp44 miliar, hingga tender Rp25 miliar terdapat kerentanan yang berpotensi menjadi celah korupsi, sehingga diperlukan evaluasi secara keseluruhan.

“Banyak risiko terjadinya korupsi, sehingga Ini menjadi catatan bagi pemkot untuk mengantisipasi dan mengevaluasi secara keseluruhan proses pengadaan di dalamnya,” tegas Wahyudi.

Selain itu, KPK menyoroti pengelolaan aset daerah termasuk proses sertifikasi 151 aset yang diserahkan dari Pemkab Malang dari total 160 aset. Pemkot Batu juga diimbau segera menyusun rencana aksi atas sembilan aset yang belum diserahkan, termasuk piutang pajak daerah yang belum tertagih.

Rekomendasi Demi Perbaikan

Menanggapi itu, Wali Kota Batu, Nurochman mengapresiasi rekomendasi yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti serius setiap catatan strategis yang disampaikan KPK. “Kami akan mengidentifikasi dan berbenah, tentunya agar Kota Batu menjadi wilayah bebas korupsi,” ujar Nurochman.

Untuk menutup pertemuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola di Pemkot Batu:

  1. Validasi usulan Pokir agar sesuai dengan program prioritas daerah dan APBD;
  2. Penjaminan proyek strategis berjalan sesuai rencana dan dilaporkan berkala;
  3. Integrasi data penerima hibah dalam satu sistem terpadu;
  4. Penguatan regulasi penyaluran hibah dan bansos;
  5. Pengadaan barang/jasa bebas intervensi dan berbasis data penyedia yang terintegrasi;
  6. Evaluasi metode pengadaan langsung dan e-purchasing;
  7. Penyesuaian standar harga satuan daerah secara berkala;
  8. Optimalisasi peran inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal;
  9. Pemetaan potensi pendapatan daerah untuk perencanaan anggaran;
  10. Penyelesaian aset eks Kabupaten Malang melalui koordinasi lintas lembaga.

Audiensi ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, serta jajaran kepala OPD seperti BKAD, Bapenda, Inspektorat, serta jajaran OPD lainnya. KPK berharap langkah pembenahan tata kelola, tidak hanya bersifat administratif, tetapi menumbuhkan budaya integritas yang kuat di lingkungan pemerintah daerah.

Tagging

Kilas Lainnya

Entry Meeting KPK–BPK: Sinergi Bangun Strategi Pencegahan Korupsi yang Lebih Efektif
04 Agt 2025 2 min
Optimalkan Penerimaan Negara, KPK-Kemenhut Selaraskan Tata Kelola Hutan
01 Agt 2025 2 min
Diplomasi Antikorupsi KPK di Kancah Global: Tegaskan Komitmen UNCAC dan Sinergi Antarsektor
01 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.