KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • cegah korupsi di layanan penyeberangan dan pelabuhan KPK perkuat integritas pt asdp

Cegah Korupsi di Layanan Penyeberangan dan Pelabuhan, KPK Perkuat Integritas PT ASDP

Berita KPK 02 Okt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Dorongan ini disampaikan untuk meminimalisasi risiko penyimpangan dalam sektor jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Badan Usaha PT ASDP Indonesia Ferry di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta. Ia menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan secara masif dan berkelanjutan di lingkungan BUMN.

Menurutnya, praktik penyimpangan masih kerap terjadi di ekosistem bisnis BUMN, termasuk sektor kepelabuhanan dan jasa penyeberangan. Karena itu, pengawasan internal dan aturan yang jelas menjadi kunci membentuk SDM unggul dan mencegah tindak pidana korupsi.

“Dan untuk memastikan sumber daya manusia di korporasi dapat menjalankan entitas bisnis secara optimal, tentu memerlukan aturan yang jelas seperti kewajiban, larangan, hingga sanksi jika ditemui pelanggaran,” ungkap Amin.

Ia menjelaskan, penerapan prinsip business judgement rule (BJR) dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi landasan hukum penting bagi direksi. Namun, prinsip ini tidak boleh ditafsirkan sebagai celah impunitas. Kelalaian yang merugikan negara tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Jika direksi lalai atau bertindak tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian perseroan, maka konsekuensi hukumnya adalah tanggung jawab pribadi. Bahkan, bila ‘fiduciary duties’ tidak dilaksanakan sebagai kewajiban, direksi bisa digugat karena ‘wanprestasi’ terhadap perseroan,” jelas Amin.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Transportasi dan Logistik Direktorat AKBU KPK, Rosana Fransisca, menambahkan, sinergi pencegahan korupsi harus menjadi standar nyata dalam tata kelola korporasi.

“Jajaran direksi wajib berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak terjerumus pada unsur mens rea yang bisa memicu konflik kepentingan,” kata Rosana.

KPK mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 313 kasus korupsi dengan modus gratifikasi dan suap, banyak di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga menemukan sejumlah modus di level korporasi seperti investasi untuk menutup kerugian, intervensi terhadap kajian independen, hingga pemufakatan untuk keuntungan pribadi maupun perusahaan.

KPK berharap ASDP dapat menjadi contoh entitas bisnis BUMN yang profesional melalui restrukturisasi, reorganisasi, dan penerapan sistem pencegahan yang kuat. Corruption Risk Assessment (CRA) juga telah dilakukan terhadap UU BUMN untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, menegaskan pentingnya mitigasi risiko sejak level teknis bawah.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan dengan cara menerapkan good corporate governance (GCG), untuk mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan dan sosial dengan pengelolaan risiko, sekaligus membuka peluang dan mengalokasikan modal agar memberi nilai tambah bagi entitas bisnis korporasi,” ungkap Heru.

Sebagai bentuk komitmen, ASDP telah menyusun Whistleblowing System untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran direksi dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry.

Tagging

Kilas Lainnya

Tabur Nilai Integritas, KPK Dorong Perempuan Pupuk Indonesia Jadi Agen Antikorupsi
03 Okt 2025 1 min
KPK: Transparansi Jadi Kunci Pengelolaan Layanan Haji 2026
03 Okt 2025 1 min
Cegah Korupsi di Layanan Penyeberangan dan Pelabuhan, KPK Perkuat Integritas PT ASDP
02 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.