KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • cegah bencana KPK dorong jabar perketat pengawasan lahan dan aset

Cegah Bencana, KPK Dorong Jabar Perketat Pengawasan Lahan dan Aset

Berita KPK 11 Des 2025 1 min

KPK menegaskan bahwa perbaikan tata kelola lingkungan di Jawa Barat perlu dilakukan segera untuk menutup celah korupsi yang merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat. Pesan ini disampaikan usai KPK menerima audiensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya deteksi dini terhadap lahan-lahan yang telah beralih fungsi secara ilegal, karena praktik tersebut terbukti menjadi pemicu bencana ekologis di berbagai wilayah.

“Prinsipnya apapun yang dilakukan daerah, diperuntukkan bagi ketahanan dan kepedulian terhadap lingkungan,” ucap Bahtiar.

KPK menemukan adanya hubungan langsung antara penyimpangan tata kelola, terutama alih fungsi lahan, dengan meningkatnya banjir dan kerusakan ekosistem yang dialami masyarakat Jawa Barat. Atas dasar itu, KPK mendorong agar sistem pengawasan, perizinan, dan pengelolaan aset daerah diperbaiki sehingga lebih transparan, akuntabel, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga mencermati sejumlah titik rawan seperti perizinan atau sertifikasi aset daerah yang rentan diselewengkan, alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan, hingga lemahnya upaya pemulihan lingkungan yang seharusnya menjadi prioritas untuk mengurangi risiko bencana.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di wilayahnya sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia mencontohkan pembabatan kebun teh ilegal seluas 160 hektar di Pangalengan yang memicu banjir di Bandung, serta kasus serupa di Garut dan Sukabumi.

“Seluruh tahapan dan penanganan ini, memerlukan arahan dan petunjuk KPK. Kita bisa mengembalikan fungsi utama kebun, hutan, dan sungai sesuai fungsi wilayahnya,” tutur Dedi.

Pemprov Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk menghentikan perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan sebagai langkah awal mencegah bencana di masa depan.

Audiensi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Depok, Bupati Purwakarta, PTPN I Regional 2, BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah Jawa Barat.

KPK memandang kolaborasi lintas sektor sebagai faktor penting untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola ekologis, dan memastikan tidak ada lagi celah penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan. Melalui kerja bersama ini, KPK ingin memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berorientasi pada keberlanjutan ekosistem sehingga manfaat lingkungan yang sehat dapat kembali dirasakan masyarakat.

Tagging

Kilas Lainnya

HAKORDIA 2025: KPK Ingatkan ASN Kemenag untuk Berani Tolak yang Bukan Haknya
11 Des 2025 2 min
Cegah Bencana, KPK Dorong Jabar Perketat Pengawasan Lahan dan Aset
11 Des 2025 1 min
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah
11 Des 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.