Audit Internal Jadi Garda Depan Pencegahan Korupsi, KPK Gandeng APIP dan Sektor Swasta

Langkah-langkah pemberantasan korupsi tidak selalu dimulai dari ruang sidang atau penangkapan besar-besaran. Di balik layar, ada sistem pengawasan internal yang memainkan peran penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi korupsi sejak dini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian besar pada peran strategis aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami berharap APIP dapat berkolaborasi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan integritas dan memberantas korupsi. APIP memainkan peran penting dalam menciptakan tata kelola yang baik di lembaga,” ujar Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam webinar “Public-Private Dialogue Series: Internal Audit and The Fight Against Corruption” pada Selasa (27/5).
Untuk memperkuat peran APIP, KPK telah menyusun sejumlah rencana aksi untuk periode 2025–2026. Strategi ini mencakup penerbitan regulasi untuk APIP pusat di kementerian/lembaga, pemenuhan jumlah personel APIP, peningkatan kompetensi melalui pelatihan daring, serta optimalisasi pemanfaatan sistem digital seperti e-audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan e-review Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di daerah.
Hadapi Korupsi Lewat Kolaborasi Audit Internal
Webinar yang digelar KPK bersama UN Global Compact Indonesia (IGCN) ini membuka ruang dialog antara sektor publik dan swasta mengenai bagaimana audit internal dapat menjadi “garda pertama” pencegahan korupsi serta alat efektif untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko korupsi di institusi pemerintah maupun perusahaan.
Direktur Eksekutif IGCN, Josephine Setyono, menekankan pentingnya sinergi berbagai bidang dalam membangun sistem yang tahan terhadap korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi perlu dibangun dengan adanya sinergi lintas sektor hingga keberanian memperkuat sistem. Kolaborasi antarsektor publik dan swasta sangat penting untuk membangun ketahanan serta mengurangi potensi korupsi lewat transformasi digital,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Penasihat Antikorupsi Regional dari UNODC, Zorana Markovic. Menurutnya, meski audit eksternal sering dianggap lebih penting, audit internal justru menjadi benteng pertama dalam mendeteksi pelanggaran.
“Audit internal merupakan tingkat pertama di mana pelanggaran dan penyimpangan dapat diidentifikasi. Risiko serta ancamannya juga dapat diidentifikasi lalu diperbaiki. Audit internal memiliki aspek yang sama dengan audit kepatuhan, keuangan, operasional, dan penggunaan teknologi,” ujar Zorana.
Target Tingkatkan Skor IPK Indonesia
Langkah-langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendorong perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Saat ini, skor IPK Indonesia berada di angka 37 dari 100, naik dari angka 34 di tahun sebelumnya. Meski ada peningkatan, tantangan tetap besar.
“Harapannya, IPK bisa meningkat ke angka 43 ke depannya. Oleh karenanya, KPK tengah membuat sasaran strategis untuk mewujudkan sistem integritas pencegahan korupsi serta menguatnya perilaku antikorupsi,” terang Agus.
Lewat penguatan APIP, sinergi audit internal lintas sektor, dan transformasi sistem pengawasan berbasis digital, KPK berharap upaya pencegahan korupsi dapat semakin kokoh. Sebab, menjaga integritas bukan hanya soal menindak pelanggaran, tapi membangun sistem yang sejak awal mencegahnya terjadi.
Kilas Lainnya
