KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • ajak berani tolak gratifikasi KPK bekali cpns kemenperin dengan nilai integritas

Ajak Berani Tolak Gratifikasi, KPK Bekali CPNS Kemenperin dengan Nilai Integritas

Berita KPK 27 Agt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal. Melalui Ministerial Lecture – Pembekalan Materi CPNS di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), KPK mengajak para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk berani menolak gratifikasi sebagai langkah awal membangun birokrasi yang bersih dan berwibawa.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Garuda Lantai 2 Kemenperin, Jakarta, Rabu (27/8). Acara ini diikuti oleh 832 CPNS Kemenperin, baik secara luring maupun daring.

“Sedini mungkin CPNS harus bisa membedakan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Dalam perjalanan karier nanti, pasti akan berhadapan dengan pemberian. Karena itu penting memahami aturan gratifikasi—mana yang wajib dilaporkan, mana yang tidak. Jika diabaikan, risikonya bisa pidana,” tegas Ibnu.

Menurutnya, gratifikasi yang dianggap kecil justru berpotensi merusak moral ASN, menurunkan kepercayaan publik, hingga berujung pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Gratifikasi mungkin terlihat kecil, namun dampaknya sangat besar dan merusak,” jelasnya.

Korupsi Jadi Ancaman Nyata

KPK mencatat hingga pertengahan 2025, sebanyak 443 ASN terjerat perkara korupsi, dengan gratifikasi menempati kasus terbanyak yaitu 1.068 kasus. Data ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman rendahnya integritas ASN terhadap tata kelola pemerintahan.

Ibnu menegaskan, integritas bukan sekadar etika, melainkan pagar moral yang melindungi ASN dari penyalahgunaan kewenangan. ASN berintegritas harus berani menolak gratifikasi, tanpa tergoda alasan seperti “sekadar ucapan terima kasih” atau “budaya ketimuran.”

Ia juga mendorong peserta menanamkan sembilan nilai antikorupsi: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi dasar sikap CPNS dalam membangun birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Ingat, dalam perjalanan karier, adik-adik adalah calon pejabat yang punya kewenangan sekaligus kesempatan. Maka integritas dan kejujuran harus jadi pegangan utama agar terhindar dari korupsi,” pesan Ibnu.

Perkuat Budaya Antikorupsi di ASN

Lebih lanjut, Ibnu menyinggung Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih berada di angka 37 dari 100. Kondisi ini menuntut upaya serius dan kolektif dari seluruh elemen bangsa, termasuk ASN, untuk meningkatkan integritas dan memperbaiki citra tata kelola pemerintahan.

Setiap instansi pun diharapkan memiliki kebijakan internal yang mendukung budaya jujur dan transparan. Pembaruan komitmen, pelatihan integritas, serta pengawasan ketat menjadi elemen penting agar birokrasi mampu berjalan bersih dan akuntabel.

Kegiatan pembekalan ini menjadi momentum berharga bagi CPNS Kemenperin untuk memahami bahwa integritas adalah fondasi utama sebagai abdi negara. Dengan berani menolak gratifikasi, melaporkan pelanggaran, serta menjunjung tinggi kejujuran, CPNS diharapkan menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dukung ASN Muda Suarakan Antikorupsi Lewat Kompetisi Menulis AKSARA
28 Agt 2025 1 min
KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik
28 Agt 2025 2 min
KPK Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Lewat Integritas Antikorupsi
28 Agt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.