KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK siap fasilitasi percepatan proyek relokasi warga terdampak bencana di lebak banten

KPK Siap Fasilitasi Percepatan Proyek Relokasi Warga Terdampak Bencana di Lebak Banten

Berita KPK 17 Feb 2023 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk mendukung perampungan proyek pembangunan kawasan pemukiman baru bagi warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terdampak bencana di tahun 2020 lalu. Meski demikian, KPK menegaskan agar pelaksanaan proyek tersebut tetap dalam rambu aturan dan tak menimbulkan potensi korupsi di kemudian hari.

Hal ini dikemukakan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan, saat Rapat Koordinasi dan Diskusi terkait rencana pemindahan pemukiman banjir dan longsor Kabupaten Lebak, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2). Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso.

Yudhiawan mengatakan, bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak 2020 lalu masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diatasi guna memulihkan kawasan dan masyarakat yang terdampak. Salah satunya adalah rumah atau pemukiman yang rusak hingga hancur, sehingga perlu dialihkan ke kawasan pemukiman baru agar warga dapat kembali memiliki tempat tinggal.

“Di Lebak ada PR, pemindahan pengungsian. Tapi masih belum rampung, sehingga kita akan mendukung dan memfasilitasi percepatan relokasi tersebut supaya cepat selesai dan siap huni,” kata Yudhiawan.

Di saat yang sama, Yudhiawan juga mengingatkan agar proyek relokasi yang kini telah memasuki tahun ke-3 itu tak menjadi celah baru bagi tindak pidana korupsi. “Jangan sampai program ini tidak berguna dan akhirnya terbengkalai. Sudah banyak contohnya, begitu uang keluar, hasilnya tidak ada. Malah hilang dan jadi kerugian negara,” tegas Yudhiawan.

Untuk itu, KPK akan memfasilitasi permintaan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk percepatan izin penggunaan lahan bagi warga terdampak bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).  Hingga saat ini masih ada dua kecamatan—dari 5 kecamatan yang direlokasi (Maja, Curugbitung, Sajira, Cipanas, Lebakgedong) yang belum dibangun dan dirampungkan.

Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cipanas yang merelokasi 94 unit rumah dengan dibantu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kecamatan Lebak Gedong—pemukiman yang terdampak paling parah, akan merelokasi 219 unit rumah dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menuturkan, saat ini untuk kedua kecamatan tersebut telah dirampungkan sejumlah tahapan awal, seperti pembangunan unit Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) hingga pematangan lahan untuk hunian.

"Banjir bandang ini merupakan bencana paling besar di Kabupaten Lebak. Jembatan hanyut, sekolah rusak, dan lain sebagainya. Sekolah sudah ditangani dan digunakan. Tapi terkait unit pemukiman sebanyak 378 masih proses. Pada dasarnya, kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja kami," kata Iti Octavia.

Pemerintah Kabupaten Lebak mengakui, proses relokasi pemukiman terdampak bencana saat ini menemui sejumlah permasalahan, yang berdampak pada belum rampungnya pekerjaan tersebut hingga kini. Di antaranya adalah kendala prasarana, serta perlu adanya kajian mendalam untuk menyusun rencana tindak lanjut pembangunan

“Di Kecamatan Cipanas, pembangunan kawasan pemukimannya sendiri masih terkendala infrastruktur penunjang (akses jalan, pematangan, talud). Sehingga Pemerintah Kabupaten Lebak mengajukan usulan untuk penanganan infrastruktur yang dimaksudkan ke BNPB,” jelas Sekretaris Daerah Lebak Budi Santoso.

Lantas untuk Kecamatan Lebakgedong, sejauh ini, kata Budi, proses administrasinya sendiri telah diinput dalam proposal BNPB untuk dilakukan verifikasi proposal dan lapangan. “Kemungkinan jumlah anggaran ini akan bertambah, karena memang pada saat pengajuan melalui proposal BNPB ini, kondisinya secara teknis kita belum melakukan penilaian secara detail. Tapi pihak BNPB mempersilakan kepada Kabupaten Lebak, yang penting ada Detail Engineering Design dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait,”.

Tambahan informasi, bencana alam banjir bandang dan tanah longsong di Kabupaten Lebak terjadi pada tanggal 1 Januari 2020 lalu. Bencana tersebut diakibatkan meluapnya Sungai Ciberang dan Sungai Cidurian. Walhasil ada 46 titik di 6 kecamatan yang berisi 30 desa di Kabupaten Lebak dan sekitarnya terkena dampaknya.

Sebagian hunian pun akhirnya direlokasi, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 360/Kep.174-BPBD/2020 Tentang Penetapan Penerima Dana Tunggu Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Kembali/dan atau Perbaikan Rumah Akibat Banjir Bandang Dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak maka ditetapkan rumah yang direlokasi berjumlah 378 unit.  Sedangkan bagi warga yang tidak direlokasi akan menerima dana stimulus sebesar Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rusak ringan. Warga juga mendapat dana sewa rumah Rp500 ribu per bulan selama enam bulan sambil menunggu hunian tetap rampung.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Cilacap Perkuat Tata Kelola Daerah untuk Tutup Celah Korupsi
18 Jun 2025 3 min
KPK Tekankan Pentingnya Integritas di Dunia Usaha Lewat Bimtek Antikorupsi di Kota Depok
18 Jun 2025 2 min
Gandeng Universitas Muhammadiyah Ponorogo, KPK Bekali Karakter Integritas bagi Sivitas
17 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.