KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK serahkan barang rampasan negara kepada pt taspen senilai rp883 miliar

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar

Siaran Pers 20 Nov 2025 2 min

55/HM.01.04/KPK/56/11/2025

Jakarta, 20 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara kepada PT Taspen (Persero) berupa uang tunai sejumlah Rp883 miliar dan 6 unit efek, sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam perkara korupsi berupa investasi fiktif atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Serah terima ini dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Plt Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemulihan aset ini tidak hanya menjadi keberhasilan penindakan KPK, tetapi juga bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya untuk jaminan hari tua.

“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi serta menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial negara,” ucap Asep dalam kegiatan serah terima yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11).

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan barang bukti dari terdakwa Ekiawan berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas bagi negara cq. PT Taspen (Persero) dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Eksekusi putusan tersebut sudah dilakukan dengan menjual kembali (redemption) untuk memperoleh Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) pada periode 29 Oktober-12 November 2025.

Berdasarkan proses tersebut, KPK kemudian menyerahkan aset yang telah dirampas pada PT Taspen dalam bentuk uang senilai Rp883 miliar yang telah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta serta 6 (enam) unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Asep menegaskan korupsi terhadap dana pensiun merupakan bentuk kejahatan yang miris karena menyasar kelompok yang paling rentan dan telah mengabdi puluhan tahun kepada negara. Perlu diketahui, kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang dilakukan bersama ANSK dalam kasus investasi fiktif ini mencapai Rp1 triliun. Jika dikonversi, nilai tersebut setara dengan gaji pokok 400 ribu ASN di Indonesia.

“Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan. Ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan selama puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Setiap rupiah yang dikorupsi sama saja dengan merenggut penghidupan masa tua mereka dan keluarga,” jelasnya.

KPK berharap, masih ada penambahan nilai asset recovery dari perkara terkait. Pasalnya, perkara atas nama ANSK saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, KPK masih melakukan penyidikan terhadap entitas korporasi PT IIM dalam kasus serupa.

KPK berkomitmen untuk terus menangani perkara korupsi yang menyangkut dana publik, terutama yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat luas seperti dana pensiun ASN, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi memastikan dampak nyata bagi publik.

Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto menyampaikan apresiasi atas langkah cepat KPK dalam memulihkan aset negara. Ia menilai sinergi antarlembaga ini menjadi capaian penting dalam memperkuat tata kelola aset sekaligus kepercayaan publik.

“Taspen telah menerima barang rampasan negara dari KPK. Mudah-mudahan aset ini bisa kami kelola dengan optimal, bisa balik ke angka Rp1 triliun dalam waktu tidak lama. Yang penting langkah KPK saat ini memperkuat kepercayaan para peserta Taspen yaitu para pensiunan dan seluruh ASN yang akan memasuki masa pensiun. Bahwa negara hadir dalam melakukan pemulihan aset taspen yang telah dikorupsi oleh oknum,” jelas Rony.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Serap Aspirasi Dewan Kehormatan Papua, Komitmen KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Otsus
20 Nov 2025 1 min
Gandeng Humas Kementerian/Lembaga Perkuat Komunikasi Publik, Stranas PK Dorong Akselerasi Pencegahan Korupsi
20 Nov 2025 2 min
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar
20 Nov 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.