KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK perkuat pengawas internal bumn dorong tata kelola bisnis yang bersih dan profesional

KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis yang Bersih dan Profesional

Berita KPK 19 Jun 2025 2 min

Peran badan usaha milik negara (BUMN) tak hanya sebagai motor penggerak ekonomi nasional, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik di berbagai sektor strategis. Karena itu, tata kelola yang bersih, transparan, dan antikorupsi di tubuh BUMN menjadi keharusan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor ini, salah satunya lewat pendidikan integritas. Melalui kegiatan Lokakarya dan Relaunching Pelatihan Antikorupsi Tematik Investigatif yang digelar Kamis (19/6) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, KPK mendorong penguatan peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN sebagai garda terdepan pengawasan.

“Sebagai tulang punggung ekonomi nasional, BUMN tak hanya berperan dalam menyusun strategi bisnis nasional, tetapi juga dalam memperkuat infrastruktur usaha. Di sinilah peran Satuan Pengawasan Intern BUMN menjadi sangat krusial, tersebab dari pengawas inilah yang menjaga agar manajemen korporasi tetap efisien dan bersih,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Pelatihan ini difasilitasi oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dan ditujukan untuk memperkuat pengawasan di sektor-sektor prioritas, seperti keuangan, asuransi, investasi, pangan, hingga industri pupuk. Menurut Wawan, edukasi antikorupsi berbasis pendekatan risiko (risk-based approach) menjadi salah satu cara efektif menekan potensi fraud dalam pengelolaan korporasi.

Wawan juga menegaskan pentingnya transformasi SPI menjadi unit strategis yang tak hanya memantau, tetapi juga mampu mendeteksi dan merespons risiko. Hal ini sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan pengawasan internal sebagai kunci tata kelola yang akuntabel.

Dorong Efisiensi, Naikkan Indeks Integritas

Senada dengan Wawan, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menekankan bahwa dampak positif dari penguatan SPI juga dapat dirasakan secara nyata melalui efisiensi operasional.

“Dampaknya bahkan bisa terlihat secara konkret melalui peningkatan efisiensi, salah satunya tercermin dari indikator return on asset (ROA). Dengan tata kelola pengawasan internal yang andal, BUMN tidak hanya akan menjadi motor penggerak ekonomi nasional, tetapi juga contoh dalam membangun ekosistem bisnis yang bersih dan profesional,” kata Yonathan.

Ia menambahkan, SPI memiliki fungsi strategis dalam governance structure korporasi, khususnya untuk pencegahan, pendeteksian, dan investigasi atas potensi fraud. Upaya ini, menurutnya, tak sekadar untuk kepentingan internal korporasi, tetapi juga demi mewujudkan kesejahteraan nasional lewat program-program strategis BUMN.

Yonathan juga menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi whistleblowing system serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dengan demikian, pengawasan internal bisa semakin profesional dan adaptif terhadap tantangan zaman.

KPK sendiri berharap agar pelatihan ini tak berhenti di level SPI saja, tetapi diperluas kepada seluruh jajaran pegawai BUMN untuk mencetak penyuluh antikorupsi (PAKSI) yang bersertifikasi oleh LSP KPK. Keberadaan penyuluh ini dinilai penting dalam mendukung agenda pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Dorong Kolaborasi, Hadirkan Panduan Cegah Korupsi

Melihat tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam kasus korupsi, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK juga mengadakan sesi diskusi panel dalam lokakarya ini, yang fokus pada penerapan sistem anti-penyuapan melalui Panduan Cegah Korupsi (Pancek) kepada 80 peserta pelatihan.

Wakil Ketua Forum Komunikasi SPI BUMN, Hery Nurudin, menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan internal korporasi. Ia menekankan perlunya pengawasan yang bersifat struktural, regulatif, dan kolaboratif agar fungsi pengawasan SPI berjalan optimal.

“Jangan sampai ada unsur mens rea yang justru menyimpang dari jalur utama korporasi yang dapat menimbulkan tindak pidana korporasi yang mengakibatkan kerugian,” tegas Hery.

Ia juga menyoroti pentingnya peran komite audit untuk secara berkala mengevaluasi hasil audit internal dan menindaklanjuti setiap temuan yang berisiko. Dalam konteks ini, sinergi pengawasan perlu diperkuat melalui pemetaan assurance dan combined assurance, agar pengawasan tidak tumpang tindih dan tetap fokus pada efektivitas strategi korporasi.

Dengan pelatihan ini, KPK berharap pengawasan di lingkungan BUMN akan semakin solid, profesional, dan mampu mempersempit ruang gerak praktik korupsi. Sebuah langkah nyata menuju tata kelola BUMN yang berintegritas dan berdaya saing. 

Tagging

Kilas Lainnya

Kawal Infrastruktur dan Pendidikan Kabupaten Bogor, KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran
20 Jun 2025 3 min
Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan
19 Jun 2025 3 min
KPK Perkuat Pengawas Internal BUMN, Dorong Tata Kelola Bisnis yang Bersih dan Profesional
19 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.