KPK Jaga Memori Pemberantasan Korupsi Lewat Penyerahan Arsip Sejarah ke ANRI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneguhkan komitmennya menjaga akuntabilitas lembaga dengan menyerahkan arsip statis bernilai sejarah kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan arsip ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Arsip Statis Tematik Covid-19 di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyerahan arsip bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan langkah strategis untuk melestarikan jejak pemberantasan korupsi agar dapat diakses publik. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga memori kolektif bangsa yang bernilai historis penting, meski tidak lagi digunakan langsung dalam kegiatan operasional.
“Penyerahan arsip statis tematik Pandemi Covid-19 ini terkait kajian Direktorat Monitoring dan berkas perkara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi kepada ANRI. Sebanyak 21 item arsip statis, terdiri dari lima arsip fisik dari berkas perkara dan 16 arsip digital dari hasil program kajian,” ungkap Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menekankan kearsipan sering dianggap sepele, padahal berperan penting dalam memastikan informasi terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses. Oleh karena itu, momentum penandatanganan BAST arsip statis disebutnya bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam pembelajaran dan pengelolaan kearsipan.
Transparansi Pertanggungjawaban Publik
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa turut menyampaikan, keterbukaan dan ketersediaan arsip bernilai sejarah merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban lembaga kepada publik. Pun penyerahan arsip statis tidak hanya mencerminkan akuntabilitas, tetapi juga berperan dalam pelestarian memori kolektif bangsa terkait kinerja pemberantasan korupsi.
Senada, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, menyampaikan keterbukaan arsip sejarah merupakan wujud transparansi sekaligus pertanggungjawaban KPK kepada publik. Penyerahan arsip statis tidak hanya mencerminkan akuntabilitas, tapi melestarikan memori kolektif bangsa terkait kinerja pemberantasan korupsi.
Cahya menambahkan, penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang dikelola ANRI telah membantu para arsiparis KPK dalam penataan arsip, meski masih ada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur yang perlu diperkuat.
“Langkah itu guna memperkuat budaya tertib administrasi, meski masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan sumber daya manusia dan sistem informasi kearsipan yang perlu terus dibenahi,” tutur Cahya. Adapun melalui kepatuhan terhadap regulasi ini, KPK menunjukkan komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.
Penyerahan arsip statis tematik Covid-19 ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan arsip. Ke depan, KPK akan terus memastikan arsip kelembagaan terkelola sesuai standar, disimpan secara aman, dan diserahkan tepat waktu kepada ANRI sebagai arsip statis yang akan bermuara kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, KPK sudah memiliki empat pilar kearsipan yang digunakan dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip meliputi:
- Perkom No.4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPK
- Perkom No. 3 Tahun 2016 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif KPK
- Perkom No. 9 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPK
- Perkom No. 6 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif KPK
- Perkom No. 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis KPK
Arsip Bukan Sekadar Formalitas
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mego Pinandito turut menanggapi masih banyak pihak yang memandang arsip sebatas tumpukan berkas usai diproses, padahal tanpa tata kelola yang baik proses pencarian akan menghadapi kendala. Ia menekankan, pengelolaan arsip harus tertib baik untuk arsip fisik maupun digital.
“Hingga Agustus 2025 KPK telah tujuh kali menyerahkan arsip statis sejak 2016. Langkah tersebut menunjukkan komitmen menjaga warisan dokumentasi yang dapat dimanfaatkan generasi mendatang, sebagaimana kini arsip itu menjadi bahan kajian penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Mego.
Lebih jauh, Mego menambahkan di tengah perubahan era digital, praktik kearsipan terus berevolusi menghadapi tantangan baru. Kearsipan tetap relevan sebagai disiplin yang mampu menyimpan dan mengelola informasi dalam berbagai bentuk, sehingga pengetahuan tetap dapat diakses oleh generasi mendatang.
Penghargaan Arsiparis Teladan KPK
Selain penyerahan arsip, acara ini juga menjadi momentum pemberian penghargaan kepada tiga pegawai KPK sebagai Arsiparis Teladan 2025. Penghargaan tersebut diharapkan mendorong semangat profesionalisme dan inovasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan KPK.
Proses pemilihan Arsiparis Teladan KPK telah berlangsung sejak April 2025, dengan dewan juri yang terdiri dari unsur internal KPK dan perwakilan ANRI. Penghargaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi para arsiparis untuk meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan inovasi dalam mengelola arsip.
“Menjadi arsiparis teladan memiliki arti strategis, sebab peran tersebut bukan sekadar menjaga dokumen, melainkan memastikan keberlangsungan memori kelembagaan yang menjadi dasar akuntabilitas dan transparansi publik,” pungkas Cahya.
Dalam kegiatan ini turut hadir Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin, serta jajaran pejabat struktural KPK lainnya.
Kilas Lainnya
